Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon dalam lima hari kedepan akan menaikan harga retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat sekaligus akan memberlakukan peraturan parkir per jam pada lima ruas jalan zona strategis di kota Ambon.
Lima ruas jalan zona strategis di kota Ambon yang akan diberlakukan parkir progresif atau parkir per jam meliputi ruas jalan AY Patty, Said Perintah, Jalan Diponigoro, A M. Sangadji dan jalan Sam Ratulangi, di mana untuk parkir satu jam pertama adalah Rp4.000 dan untuk tiap jam berikutnya akan di tambahkan Rp2.000.
Demikian disampaikan lasngsung walikota Richard Louhenapessy saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan dibalai kota Ambon, pada Senin, 17/05/2021, terkait rencana rencana dimaksud.
Dikatakan walikota sektor transportasi merupakan salah satu yang memberikan kontribusi cukup siknifikan bagi pendapatan daerah yakni mencapai kurang lebih 5 miliar, namun sesuai hasil analisa maka angka tersebut bisa melebihi jika adanya penerapan baru yang nantinya diberlakukan oleh pemerintah kota Ambon.
Olehnya karena itu pemerintah kota Ambon akan menata kambali sektor transportasi sehingga pendapatan Asli Daerah (PAD) akan lebih meningkat dan langkah ini sekaligus mendisiplinkan warga kota terutama pada jalur – jalur jalan strategis yang memiliki potensi ekonomi kota Ambon pada lima jalur jalan dalam wilayah kota Ambon.
Dalam kaitan dengan pemanfaatan zona – zona strategis itu, selaku wailkota dirinya telah menerbitkan peraturan walikota nomor 16 tahun 2021 tentang tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada zona – zona yang strategis dengan tarif progresif yakni perkir per jam.
Dimana yang dulunya pengguna jalan dapat memarkirkan kendaraanya dari pagi sampai malam dan hanya bayar sekali, maka nantinya dengan diberlakukan aturan baru tersebut, maka satu jam pertama akan di kanakan tarif Rp4.000 dan pada jam berikutnya akan di tambahkan Rp2.000 kelipatanya pada setiap jam.
“Dalam kaitan pemanfaatan zona strategis itu, lalu saya menerbitkan Peraturan Walikota Perwali nomor 16 tahun 2021 tetntang pengaturan biaya parkir pada zona – zona yang strategis secara normativ untuk biaya parkir itu dapat di gunakan dengan pendekatan tarif progresif oleh karena itu pada lima zona ini akan kita gunakan tarif progresif yaitu dengan sistim parkir jam per jam” Ujar Walikota.
Lebih lanjut dikatakan walikota, selian penerapan zona strategis, pemerintah kota Ambon juga menaikan tarif parkir pada zona bebas bagi kendaraan roda dua maupun roda empat dimana sebelumnya untuk kendaraan roda dua hanya di kenakan tarif Rp2.000 untuk sekali parkir kini manjadi Rp3.000 dan untuk kendaraan roda empat naik menjadi Rp5.000 per sekali parkir pada zona bebas.DMS