Banda, Maluku Tengah (DMS) – Proyek pembangunan Kantor Camat Banda Kepulauan Tahap I yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp955.381.000 hingga pertengahan tahun 2026 belum juga rampung. Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berharap pembangunan segera diselesaikan agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan pemerintahan kepada warga.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Putra Rejeki berdasarkan Nomor Kontrak 640.02/SP/PPK/DPUPR-CK/APBD/VII/2024. Dalam papan informasi proyek disebutkan pekerjaan dimulai berdasarkan kontrak tertanggal 4 Juli 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan kantor camat masih belum dapat difungsikan. Sejumlah pekerjaan penting terlihat belum diselesaikan, antara lain pemasangan plafon, pintu, dan jendela. Selain itu, area pondasi bangunan juga masih belum ditimbun sehingga kondisi bangunan dinilai belum layak untuk digunakan sebagai pusat pelayanan pemerintahan di Kecamatan Banda Kepulauan.
Padahal, proyek tersebut telah mulai dikerjakan sejak tahun 2024. Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026, progres pembangunan dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang signifikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Banda Kepulauan. Warga menilai lamanya penyelesaian proyek perlu mendapat perhatian serius mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan kantor tersebut mencapai hampir Rp1 miliar.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan masyarakat berharap pembangunan segera dituntaskan agar pelayanan pemerintahan dapat berlangsung lebih optimal.
“Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan pembangunan kantor camat ini karena fasilitas tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai bangunan yang sudah menghabiskan anggaran besar justru terbengkalai dan belum bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui instansi teknis memberikan penjelasan terkait penyebab keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.
Selain itu, masyarakat meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin berprasangka. Namun, proyek ini perlu dijelaskan kepada masyarakat karena hingga sekarang belum juga selesai. Jika memang ada kendala, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka,” kata warga lainnya.
Masyarakat berharap proyek tersebut dapat segera dituntaskan sehingga pelayanan administrasi pemerintahan di Kecamatan Banda Kepulauan dapat berjalan lebih maksimal sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Putra Rejeki maupun instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab keterlambatan penyelesaian pembangunan Kantor Camat Banda Kepulauan.
DMS











