Berita Maluku, Ambon – Enam pegawai Pengadilan Negeri (PN) Ambon, terdiri dari dari dua hakim wanita Ad Hoc,tiga pegawai dan satu tenaga honoreter, konfirmasi terpapar Covid-19.
Humas PN Ambon Lucky Rombot membenarkan, enam orang terpapar Covid diketahui setelah pelaksanaan swab antigen oleh Dinas Kesehatan Kota Ambon kepada seluruh staff dan pegawai di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/07).
Mereka yang trkonfirmasi tertapar Covid langsung di suruh pulang untuk isoman,.
Kendati pegawainya terpapar Covid-19, terlihat beberapa unit pelayanan tetap dibuka seperti unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap berjalan dimulai dari jam 08.30 sampai dengan 14.30 Wit. Persidangan Online tetap berjalan meskipun hanya bagi hakim dan panitera pengganti yang bersidang.
Penerapan prokes seperti wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh diberlakukan bagi semua pengujung maupun para lawyer dan ASN lingkup PN Ambon sendiri.
Diketahui kegiatan tes diagnostic itu dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Ambon, mengingat hakim maupun pegawai Pengadilan Negeri Ambon rentan terpapar Covid-19, karena sering berinteraksi dengan masyarakat yang sedang berurusan dengan masalah hukum.
tercatat PN Ambon juga selama pandemi Covid-19, melaksanakan sidang secara online, bekerjasama dengan Rumah Tahanan dan pihak Kejaksaan agar tidak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
Terakit adanya enam ASN Terpapar Covid, Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 114 tahun 2021 Tentang Penetapan Tidak Melakukan Aktifitas Pekerjaan di kantor (Lockdown) bagi hakim, pegawai ASN dan Non ASN, dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19.
Surat Keputusan Nomor 114 tahun 2021 antara lain, menyebutkan (1) Penutupan sementara (Lockdown) kantor Pengadilan Negeri Ambon dan memberlakukan work form home (WFH) terhitung 14 sampai dengan 21 Juli 2020.
(2) Persidangan Online tetap berjalan dan hanyya bagi hakim dan panitera pengganti yang bersidang. (3) Pemberlakuan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dimulai dari jam 08.30 sampai dengan 14.30 Wit.
(4) Panitera Sekertaris Panitra Muda dan Kasubbag tetap bekerja dari kantor pukul 08.30 sampai dengan 14.30 Wit. (5) Absensi SIKEP tetap dilakukan dengan ketentuan, WFH bagi yang bekerja dari rumah sebanyak tiga kali. WFO (Work Form Ofice) bagi yang bekerja di kantor dan (6) Pelayanan kantor Pengadilan Negeri Ambon kembali normal pada Rabu 21 Juli 2021.DMS