Berita Ambon – Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Ambon, menggelar sosialisasi tentang peraturan Daerah (Perda) tahun 2021 kepada seluruh pelaku wajib pajak dan restribusi di kota Ambon yang berlangsung pada Kamis (19/08)
Asisten Pemerintahan kota Ambon Elkyopas Silooy, mewakili Walikota Ambon membuka kegiatan itu sekaligus menyampaikan sambutan.
Silooy mengatakan, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak yakni pengusaha kepada pemerintah kota Ambon selaku pengelolah pajak daerah.
“Untuk itu sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman secara baik kepada seluruh pengusaha yang ada dikota Ambon sehingga dapat mengerti akan kewajiban tentang pajak”katanya.
Diakui situasi pandemi yang belum berakhir, berdampak terhadap berbagai sektor pembangunan dan yang dampaknya sangat dirasakan adalah para pengusaha diantaranya restoran, hotel dan tempat hiburan, serta yang lainnya. Secara otomatis pendapatan makin merosot dari biasanya akibat kondisi pandemi COVID 19.
Diharapkan dengan sosialisasi dapat memberikan pemahaman serta bantuan terutama bagi para pengusaha yang tempat usahanya berdampak langsung akibat pandemic.
“Karena Perda yang disosialisasikan ini juga memberikan keringanan terkait pembayaran pajak bagi para pelaku pajak dan pengusaha di kota Ambon semisalnya pembayaran pajak nantinya dapat dilakukan secara bertahap”ungkap Silooy.
Sosialisasi Perda Tahun 2021 yang digelar Pemkot melalui Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah menghadirkan Narasumber dari Kantor Pajak dan Anggota Komisi II DPRD DPRD kota Ambon
Hadir para pelaku pajak dan pengusaha, anggota DPR, Kabis PPR kota Ambon, sekaligus bertindak selaku pembicara pada acara tersebut.
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021 dibuka Asisten Pemerintahan Kota Ambon Elkyopas Silooy, ditandai dengan pemukulan tifa.DMS