Berita Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon Tahun Anggaran 2019.
“Dalam proses tahapan penyidikan, oleh penyidik pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yakni LI alias Lucia, RMS, dan NYT. ”kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Fritz Dian Nalle, kepada sejumlah wartawan, di Alua Gedung Kejari, Jumat (27/08) sore.
Dijelaskan, mantan Kepala Dinas (LHP) LI alias Lucia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas I Ambon, sedangkan dua tersangka NYT dan RMS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas I Ambon .
“Berdasarkan hasil audit BPKP diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp3.6 miliar”ungkap Kejari
Lucia adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon itu, ditersangkakan dengan kapasitasnya selaku pengguna anggaran.
Sedangkan NYT merupakan pejabat pembuat komitmen dan RMS merupakan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketiganya akan ditahan selama 20 hari.
Ke-tiganya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No,20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Diketahui penyelidikan Jaksa atas dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional sampah Dinas LHP Kota Ambon Tahun 2019 ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan.
Lucia CS ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 030/Tim I/X/MT/V/2021 tanggal 27 Mei 2021.
Suasana Haru Saat Tiga Tersangka Masuk Mobil Tahanan
Sementara itu, keluarga dan kerabat ketiga tersangka tak sanggup menahan tangis, saat ketiga tersangka menggunakan rompi oranje digiring keluar dari ruang penyidik menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di depan gedung Adhyaksa tersebut.
Keluarga ke-tiga tersangka yang telah menunggu sejak siang hari, melampiaskan emosi dan langsung memeluk ketiganya sambil menangis sebelum ketiganya masuk ke dalam mobil tahanan. Dengan suara terbata-bata keluarga dan kerabta menyemangati ke-tiganya untuk tetap tabah menghadapi proses hukum.DMS