Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejari Ambon Resmi Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran BBM DLHP  

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 27 August 2021
in Berita Ambon
0
Kejari Ambon Resmi Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran BBM DLHP

Berita Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ambon, resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon Tahun Anggaran 2019.

“Dalam proses tahapan penyidikan, oleh penyidik pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yakni LI alias Lucia, RMS, dan NYT. ”kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Fritz Dian Nalle, kepada sejumlah wartawan, di Alua Gedung Kejari, Jumat (27/08) sore.

Berita Lainnya

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Kondisi Balai Kota Ambon Memprihatinkan, Sejumlah Fasilitas Rusak dan Butuh Renovasi

Dijelaskan, mantan Kepala Dinas  (LHP) LI alias Lucia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas I Ambon, sedangkan dua tersangka NYT dan RMS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas I Ambon .

“Berdasarkan hasil audit BPKP diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp3.6 miliar”ungkap Kejari

Lucia adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon itu, ditersangkakan dengan kapasitasnya selaku pengguna anggaran.

Sedangkan NYT merupakan pejabat pembuat komitmen dan RMS merupakan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketiganya akan  ditahan selama 20 hari.

Ke-tiganya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No,20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Diketahui penyelidikan Jaksa atas dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional sampah Dinas LHP Kota Ambon Tahun 2019 ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan.

Lucia CS ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 030/Tim I/X/MT/V/2021 tanggal 27 Mei 2021.

Suasana Haru Saat Tiga Tersangka Masuk Mobil Tahanan

Sementara itu, keluarga dan kerabat ketiga tersangka tak sanggup menahan tangis, saat ketiga tersangka  menggunakan rompi oranje digiring keluar dari ruang penyidik menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di depan gedung Adhyaksa tersebut.

Keluarga ke-tiga tersangka yang telah menunggu sejak siang hari, melampiaskan emosi dan langsung memeluk ketiganya sambil menangis sebelum ketiganya masuk ke dalam mobil tahanan. Dengan suara terbata-bata keluarga dan kerabta menyemangati ke-tiganya untuk tetap tabah menghadapi proses hukum.DMS

Tags: BBMDinas Lingkungan HidupKejari AmbonkorupsiPemkot AmbonRutanTersangka
Previous Post

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19 Sputnik-V

Next Post

Pangdam XVI Pattimura Yang Baru Sambangi Balai Kota Ambon

Berita Terkait

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 18.19.02
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Saturday, 27 June 2026
Kondisi Balai Kota Ambon Memprihatinkan, Sejumlah Fasilitas Rusak dan Butuh Renovasi
Berita Maluku

Kondisi Balai Kota Ambon Memprihatinkan, Sejumlah Fasilitas Rusak dan Butuh Renovasi

Wednesday, 24 June 2026
Polda Maluku Gelar Bakti Kesehatan, Ribuan Warga Dapat Pelayanan Gratis
Berita Maluku

Polda Maluku Gelar Bakti Kesehatan, Ribuan Warga Dapat Pelayanan Gratis

Tuesday, 23 June 2026
Peduli Sesama, Komunitas PFW Ambon Salurkan Bingkisan untuk Warga Nusaniwe
Berita Maluku

Peduli Sesama, Komunitas PFW Ambon Salurkan Bingkisan untuk Warga Nusaniwe

Saturday, 20 June 2026
Isu Ketimpangan Daerah Menguat, Aliansi Mahasiswa Maluku Gaungkan “Reformasi Jilid II"
Berita Maluku

Isu Ketimpangan Daerah Menguat, Aliansi Mahasiswa Maluku Gaungkan “Reformasi Jilid II”

Wednesday, 17 June 2026
Next Post
Pangdam XVI Pattimura Yang Baru Sambangi Balai Kota Ambon

Pangdam XVI Pattimura Yang Baru Sambangi Balai Kota Ambon

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.