Berita Maluku, Ambon – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansyur Tuharea, dijebloskan ke penjara Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon, Rabu (10/11) sore.
Sekda Mansur Tuharea ditahan setelah jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, memiliki cukup bukti, adanya keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp8.6 miliar.
Sebelum dijebloskan ke penjara Mansur Tuharea menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana khusus selama tujuh jam sejak pukul 11:00 WIT. Mansur Tuharea dicecar sebanyak 40 pertanyaan.
Pantauan DMS Media Group, sebelum ditahan selama 20 hari kedepan, tersangka Mansur Tuharea terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan.
Usai diperiksa, Mansur Tuharea, keluar menggunakan rompi oranje langsung di giring ke mobil tahanan DE 8478 AM dan meninggalkan Kantor Kejati pada pukul pukul 17:42 WIT.
Saat dibawa menuju Rutan Ambon, Mansyur yang didampingi penasehat hukumnya Fachri Bahmid enggan berkomentar. Fachri Bahmid sendiri mengaku menghargai proses hukum yang dilakukan Kejati Maluku, karena merupakan kewenangan mereka.
Sebelumnya pada Senin (8/11) empat koleganya yakni tersangka UH yang juga mantan Plt Bupati, SBB, AP, AN dan RT telah lebih dahulu dijebloskan ke Rutan yang sama oleh Kejati Maluku.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Rudi, mengatakan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Sebelum ditahan selama 20 hari kedepan, tersangka Mansur Tuharea terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan,” kata Aspidsus M. Rudi, kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggu sejak pagi di kantor Kejati.
Diberitakan sebelumnya kalau dugaan keterlibatan Sekda SBB Mansur Tuharea dan koleganya dalam kasus belanja langsung lingkup Setda SBB terungkap, setelah tim auditor Kantor Inspektorat Provinsi Maluku, bersama penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku melakukan audit perhitungan anggaran belanja langsung pada Setda SBB sesuai APBD tahun 2016 sebesar Rp.18 miliar.
Dalam kasus ini penyidik setidaknya telah meminta keterangan dari 13 orang saksi. Tiga diantaranya Sekda SBB, Mansyur Tuharea, dan dua mantan Bendahara, yakni Petrus Eroplei dan Rio Khormain. Dalam kasus ini , Sekda SBB merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).DMS