Berita Kabupaten Aru – Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek jalan lingkar Pulau Wamar senilai Rp 15.594.000.000 ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Proyek melalui Dinas PUPR setempat, yang bersumber dari DAK fisik Afirmasi Bidang Transportasi tahun 2018 ini, Jaksa menyeret menyeret Listiawaty selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Dobo, Sesca Taberima yang dikonfirmasi DMS Media Group melalui WahtsApp menyatakan , terhadap perkara dugaan korupsi Jalan Wamar yang ditangani Kejari Dobo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 07 Januari 2022.
Pelimpahan tersebut, dikarenakan dugaan perbuatan terdakwa Listiawaty dianggap telah memenuhi syarat formil dan materil.
Dikonfimrasi terkait penetapatn tersangka tunggal, Taberima menjelasakan telah memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik Polres Kepulauan Aru untuk memeriksa pihak ketiga.
“Untuk penambahan tersangka kami sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Kepulauan Aru melalui P-19, untuk memeriksa pihak ketiga dan semua pihak yang terlibat. Jika memenuhi unsur pasal dalam undang-undang Tipikor maka dapat dijadikan tersangka.
Ditegaskan kewenangan untuk menetapkan tersangka ada pada penyidik sehingga pihaknya hanya menunggu proses selanjutnya.
Sebelumnya terdakwa Listiawaty melalui kuasa hukumnya Muslim Abubakar, menyatakan dalam pekerjaan proyek jalan lingkar yang menghubungkan kampung DurjeIa dengan lokasi wisata Papaliseran ini. Edwin Nanlohy yang pada saat itu menjabat sebagai PLT Kadis PUPR mengangkat Listiawaty sebagai PPK dan melakukan perencanaan paket pembangunan Jalan Lingkar Wamar.
Setelah menyelesaikan perencanaan, lanjut Abubakar, Edwin Nanlohy kemudian memerintahkan kliennya (Listiawaty) untuk melakukan tender fisik agar dana cepat masuk ke daerah.
Kliennya lalu melakukan permohonan ke ULP agar paket tersebut di tender dan harus di menangkan oleh Grup Yohanes Labodo, dengan pengaturan bahwa proyek di kerjakan oleh sepupu dari Yohanes Labodo yakni, Tedy Renyut.
Dikatakan Abubakar, PPK hanya bertanggungjawab pada teknis pekerjaan, sebab pekerjaan proyek PPK dibantu oleh konsultan pengawas dari CV. Coroliv yang di bayar oleh daerah sebesar Rp 200 juta lebih untuk mengawasi proyek jalan Lingkar Wamar, dan telah dicairkan 100 persen.
Tugas PPK, lanjut Abubakar, juga di bantu oleh pengawas lapangan, Frangky Kerubun, yang diduga kuat telah menandatangani laporan kemajuan pekerjaan 100 persen. Selain itu, ketika PPK melakukan permohonan kepada tim PHO untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik proyek di lapangan, tim PHO mengeluarkan berita acara bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100 persen.
Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku terhadap proyek jalan Lingkar Wamar, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan proyek tersebut.
Dari temuan itu, kliennya pernah meminta kepada Plt Kadis PUPR, Edwin Patinasarany, untuk melakukan penyitaan alat, namun, tidak direspon. Edwin Patinasarany malah melakukan pertemuan dengan Grup Yanes Labodo, kemudian mengadakan pertemuan rahasia di Jakarta bersama Bupati Johan Gonga.
Praktis Hukum Muhammad Gurium, SH, menyayangkan kinerja JPU yang terkesan memaksakan pelimpahan berkas perkara yang hanya satu terdakwa ke Pengadilan Tipikor Ambon. Pasalnya, dalam kasus korupsi biasanya lebih dari satu orang.
Menurut Gurium, JPU seharusnya mempelajari terlebih dahulu pengakuan dari terdakwa Listiawaty melalui salah satu kuasa hukumnya, Muslim Abubakar, yang membeberkan keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini. Mereka di antaranya dua orang Kadis PUPR Edwin Patinasarany dan Edwin Nanlohy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Yohanes Labodo selaku kontraktor (orang dekat bupati), Frangky Kerubun selaku pengawas lapangan, Minggus Talakua selaku konsultan pengawas dari CV. Coroliv, Faby Setiawan selaku penyedia konstruksi (ipar dari Yohanes Labodo), Tedy Renyut (sepupu dari Yohanes Labodo), serta tim PHO.
Bahkan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga juga disebutkan oleh terdakwa Listiawat terlibat dan bertanggung jawab atas proyek ini. Maka itu, mereka semua ini dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yaitu orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Dikatakan Gurium, Bupati Aru, Johan Gonga, dinilai sangat berpotensi kuat untuk tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kalau benar Bupati Johan Gonga yang memerintahkan agar proyek jalan ini harus di arahkan ke orang-orang terdekatnya, maka itu namanya KKN. Apalagi temuan BPKP bahwa proyek ini bermasalah karena terdapat kekurangan volume. Artinya, bupati juga harus bertanggungjawab,” ungkap Gurium.
Dia berharap, dalam fakta persidangan nanti, majelis hakim dapat mengungkap atau menindaklanjuti keterangan yang disampaikan tersangka Listiawaty melalui salah satu kuasa hukumnya, Muslim Abubakar, yang menyebut Bupati Johan Gonga adalah otak dibalik pekerjakan proyek jalan di Dinas PUPR. DMS