Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tersangaka Korupsi Jalan Pulau Wamar Dobo Bisa Bertambah

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 11 January 2022
in Berita Kepulauan Aru
0
Tersangaka Korupsi Jalan Pulau Wamar Dobo Bisa Bertambah

Berita Kabupaten Aru – Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek jalan lingkar Pulau Wamar senilai Rp 15.594.000.000 ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Proyek melalui Dinas PUPR setempat, yang bersumber dari DAK fisik Afirmasi Bidang Transportasi tahun 2018 ini, Jaksa menyeret menyeret Listiawaty selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Pemuda dan Ormas Aru Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru

Polres Kepulauan Aru Gelar Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-79, Hadirkan Artis Maluku

Dua Nelayan Aru yang Hilang Kontak Saat Melaut Ditemukan Selamat

Kasi Pidsus Kejari Dobo, Sesca Taberima yang dikonfirmasi DMS Media Group melalui WahtsApp menyatakan , terhadap perkara dugaan korupsi Jalan Wamar yang ditangani Kejari Dobo telah dilimpahkan  ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 07 Januari 2022.

Pelimpahan tersebut, dikarenakan dugaan perbuatan terdakwa Listiawaty dianggap telah memenuhi syarat formil dan materil.

Dikonfimrasi terkait penetapatn tersangka tunggal, Taberima menjelasakan telah memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik Polres Kepulauan Aru  untuk memeriksa pihak ketiga.

“Untuk penambahan tersangka kami sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Kepulauan Aru melalui P-19, untuk memeriksa pihak ketiga dan semua pihak yang terlibat. Jika memenuhi unsur pasal dalam undang-undang Tipikor maka dapat dijadikan tersangka.

Ditegaskan kewenangan untuk menetapkan tersangka ada pada penyidik sehingga pihaknya hanya menunggu proses selanjutnya.

Sebelumnya  terdakwa Listiawaty melalui kuasa hukumnya Muslim Abubakar,  menyatakan dalam pekerjaan proyek jalan lingkar yang menghubungkan kampung DurjeIa dengan lokasi wisata Papaliseran ini. Edwin Nanlohy yang pada saat itu menjabat sebagai PLT Kadis PUPR mengangkat Listiawaty sebagai PPK dan melakukan perencanaan paket pembangunan Jalan Lingkar Wamar.

Setelah menyelesaikan perencanaan, lanjut Abubakar, Edwin Nanlohy kemudian memerintahkan kliennya (Listiawaty) untuk melakukan tender fisik agar dana cepat masuk ke daerah.

Kliennya lalu melakukan permohonan ke ULP agar paket tersebut di tender dan harus di menangkan oleh Grup Yohanes Labodo, dengan pengaturan bahwa proyek di kerjakan oleh sepupu dari Yohanes Labodo yakni, Tedy Renyut.

Dikatakan Abubakar, PPK hanya bertanggungjawab pada teknis pekerjaan, sebab pekerjaan proyek PPK dibantu oleh konsultan pengawas dari CV. Coroliv yang di bayar oleh daerah sebesar Rp 200 juta lebih untuk mengawasi proyek jalan Lingkar Wamar, dan telah dicairkan 100 persen.

Tugas PPK, lanjut Abubakar, juga di bantu oleh pengawas lapangan, Frangky Kerubun, yang diduga kuat telah menandatangani laporan kemajuan pekerjaan 100 persen. Selain itu, ketika PPK melakukan permohonan kepada tim PHO untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik proyek di lapangan, tim PHO mengeluarkan berita acara bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100 persen.

Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku terhadap proyek jalan Lingkar Wamar, ditemukan  kekurangan volume pada pekerjaan proyek tersebut.

Dari temuan itu, kliennya pernah meminta kepada Plt Kadis PUPR, Edwin Patinasarany, untuk melakukan penyitaan alat, namun, tidak direspon. Edwin Patinasarany malah melakukan pertemuan dengan Grup Yanes Labodo, kemudian mengadakan pertemuan rahasia di Jakarta bersama Bupati Johan Gonga.

Praktis Hukum Muhammad Gurium, SH, menyayangkan kinerja JPU yang terkesan memaksakan pelimpahan berkas perkara yang hanya satu terdakwa ke Pengadilan Tipikor Ambon. Pasalnya, dalam kasus korupsi biasanya lebih dari satu orang.

Menurut Gurium, JPU seharusnya mempelajari terlebih dahulu pengakuan dari terdakwa Listiawaty melalui salah satu kuasa hukumnya, Muslim Abubakar, yang membeberkan keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini. Mereka di antaranya dua orang Kadis PUPR Edwin Patinasarany dan Edwin Nanlohy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian Yohanes Labodo selaku kontraktor (orang dekat bupati), Frangky Kerubun selaku pengawas lapangan, Minggus Talakua selaku konsultan pengawas dari CV. Coroliv, Faby Setiawan selaku penyedia konstruksi (ipar dari Yohanes Labodo), Tedy Renyut (sepupu dari Yohanes Labodo), serta tim PHO.

Bahkan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga juga disebutkan oleh terdakwa Listiawat terlibat dan bertanggung jawab atas proyek ini. Maka itu, mereka semua ini dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yaitu orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Dikatakan Gurium, Bupati Aru, Johan Gonga, dinilai sangat berpotensi kuat untuk tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kalau benar Bupati Johan Gonga yang memerintahkan agar proyek jalan ini harus di arahkan ke orang-orang terdekatnya, maka itu namanya KKN. Apalagi temuan BPKP bahwa proyek ini bermasalah karena terdapat kekurangan volume. Artinya, bupati juga harus bertanggungjawab,” ungkap Gurium.

Dia berharap, dalam fakta persidangan nanti, majelis hakim dapat mengungkap atau menindaklanjuti keterangan yang disampaikan tersangka Listiawaty melalui salah satu kuasa hukumnya, Muslim Abubakar, yang menyebut Bupati Johan Gonga adalah otak dibalik pekerjakan proyek jalan di Dinas PUPR. DMS

Tags: KasipidsusKejarikepulauan aruKorupsi jalanPUPRWamar
Previous Post

Kejati Maluku Hadiri Pelantikan Wakil Jaksa Agung Via Streaming

Next Post

Polsek Teluk Elpaputih Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiyaan

Berita Terkait

Pemuda dan Ormas Aru Menyampaikan keterangan Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru.
Berita Kepulauan Aru

Pemuda dan Ormas Aru Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru

Friday, 11 July 2025
Semarak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Aru Gelar Pesta Rakyat Hadirkan Artis Maluku,Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Pricillia C. Alfons. DMS/Dedy
Berita Kepulauan Aru

Polres Kepulauan Aru Gelar Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-79, Hadirkan Artis Maluku

Friday, 4 July 2025
Image3 3
Berita Kepulauan Aru

Dua Nelayan Aru yang Hilang Kontak Saat Melaut Ditemukan Selamat

Thursday, 3 July 2025
WhatsApp Image 2025 07 01 at 10.04.12
Berita Kepulauan Aru

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Aru Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Tuesday, 1 July 2025
Dobo
Berita Kepulauan Aru

Dermaga Baru Pelabuhan Yos Sudarso Dobo Mulai Dibangun

Tuesday, 1 July 2025
Aru
Berita Kepulauan Aru

Kapolres Aru Ingatkan Anggota Jauhi Miras dan Narkoba

Tuesday, 1 July 2025
Next Post
Berita Maluku Tengah, Masohi – Kasus penganiayaan yang menimpa Baltasar Sunloy (korban) yang dilakukan oleh Herson Makittan alias Hendrik Warga Afdeling IX Eluw,Desa Liang pada tanggal 09 Desember 2021 lalu,  hingga saat ini masih mengambang ditangani Polsek Teluk Elpautih.

Polsek Teluk Elpaputih Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiyaan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.