Berita Ambon – Warga kota Ambon dihimbau untuk lebih berhati – hati menaruh barang bawaan di tempat yang aman saat berkendaraan karena modus pencurian baru yang telah memakan korban sering terjadi di kawasan pasar Mardika.
“Modus yang dilakukan para pelaku yakni berpura-pura kakinya dilindas pengendara/pengemudi motor. Pelaku kemudian mengeluh kesakitan, sehingga korban fokus melihat kondisi pelaku. Saat korban sedang berbicara dengan pelaku, temanya yang lain melakukan aksi dengan mencuri barang bawaan korban”kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Moyo Utomo kepada sejumlah Wartawan di Mapolersta, Pulau Ambon, Senin (21/03)
Moyo Utomo, mengatakan biasanya para pelaku menjalankan aksi mereka pada sore hari di saat jam sibuk masyarakat beraktifitas di lokasi pasar Mardika. Target para pelaku adalah HP dan dompet yang disimpan korban di laci sepeda motor.
Untuk itu warga terutama ibu-ibu dihimbau untuk selalu berhati – hati dan jangan sampai terkecoh dengan modus yang dilakukan para pelaku.
Dari komplotan ini, Polisi berhasil meringkus satu orang pelaku inisial SL alias N dan ditetaspkam sebagai tersangka sementara dua rekany dalam pengejaran Polisi.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polisi, tersangka SL alias N mengakui bersama rekan-rekanya telah melakukan aksi itu pada sejak 08 Maret 2022, di kawasan Pasar Mardika. Saat ini SL alias N telah diamankan di Polresta Pulau Ambon dan PP Lease. Dia dijerat dengan KUHP tindak pidana pencurian Pasal 363 ayat 1 ke – 4e, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.DMS