Berita Ambon DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy-Syarif Hadler, periode 2017-2022, berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon pada Senin (04/004/2022).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta mengatakan berdasarkan Pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Usul pemberhentian Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota, dan usul pengangkatan Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
Toisuta pun bangga atas capain pasangan Richard-Syarif membangun kota Ambon lebih selama lima tahun mengabdi sehingga dampaknya dirasakan oleh warga kota Ambon.
Banyak program pembangunan yang ditorehkan ditambah sejumlah prestasi skala nasional, membawa perubahan besar bagi kota bertaujuk Manise sejajar dengan kota lainnya di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari tangan dingin kedua psangan ini.
Politisi Golkar sekaligus perempuan pertama yang memimpin lembaga legislative itupun mengungkapkan terima kasih atas Pimpinan dan Anggota DPRD sekaligus warga Kota Ambon kepada Ricahar-Syarif atas pengabdian yang telah dipersembahkan kepada Kota Ambon.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutannya mengatakan merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri ketika pada lima tahun lalu tepatnya 23 Mey 2017, dia bersama Wakil Walikota Syarif Hadler, diberi kepercayaan untuk memimpin masyarakat Kota Ambon. Mengusung slogan “TABEA” Terus Benahi Ambon, sejalan dengan Visi “Ambon Yang Harmonis Sejahtera dan Religius” dengan berpedoman pada empat misi yang dijabarkan dalam RPJMD Tahun 2017-2022.
Richard menyatakan disisa akhir masa jabatan yang kurang lebih tinggal sebulan ini bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan memanfaatkan dan memaksimalkan waktu sisa dengan terus bekerja dan memperkuat sinergitas yang telah terbangun, sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan dapat terwujud secara optimal.
Ditambahkan kendati banyak kemajuan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kota Ambon selama periodesasi lima tahun bersama Wakil Walikota, tetapi diakui juga masih ada kekurangan. Namun demikian apa yang sudah dicapai ini dilakukan sejalan dengan visi misi RPJMD 2017-2022.
Hingga Desember 2021 tercatat kurang lebih 128 penghargaan yang diterima sebagai pengakuan akan keberhasilan dibidang Pelayanan Publik, Inovasi Daerah, Kinerja pemerintah, lingkungan hidup maupun bidang pariwisata, seni dan budaya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta dan dihadiri oleh pimpinan, dan anggota DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali, jajaran Forkompimda Kota Ambon dan seluruh kpal OPD Lingkup Pemkot Ambon.DMS