Berita Maluku, Ambon – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial MDL dan MAB resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kabupaten SBB tahun anggaran 2016-2017.
MAB merupakan bendahara pengelola dana hibah Pilkada 2017 pada KPUD SBB.
Keduanya ditetapkan dan resmi menyandang status tersangka, pada Kamis (30/06), setelah penyidik Pidsus Kejati Maluku, memiliki cukup bukti atas dugaan keterlibatan keduanya.
Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi DMS Media Group membenarkan penetapan MDL dan MAB sebagai tersangka.
Tanpa menyebutkan besaran kerugian negara, akibat perbuatan kedua tersangka, Kareba menjelaskan, , penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi tambahan, pada hari Senin (04/07) pekan depan.
Diketahui besaran dana hibah yang diusulkan untuk kebutuhan anggaran Pilkada tahun 2017 di SBB kurang lebih Rp 26,9 miliar. Pemerintah Kabupaten SBB menyetuji kurang lebih Rp 20 miliar melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris KPUD SBB MDL juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan dalam rangka pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 pada KPU SBB, pertengahan April 2022.
Selain MDL penyidik juga menetapkan Bendadara KPUD SBB MRB dalam kasus yang sama. Dari bukti yang dikantongi tim penyidik kedua tersangka melakukan pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan anggaran KPU, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.9 miliar lebih.
Selain itu, keduanya juga melakukan mark-up dokumen pertanggungjawaban serta melakukan pemotongan anggaran KPUD.DMS