Berita Ambon – Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Ambon akan menjadikan beberapa SMP sebagai pilot project sekolah unggulan, bertujuan meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan secara berjenjang.
Pengembangan sekolah unggulan SMP/sederajat nantinya diharapkan terjadi distribusi ilmu pengetahuan sebagai langkah menyiapkan SDM yang berkualitas dan memiliki wawasan keunggulan sebelum berpindah ke jenjang pendidikan tingkat SMA..
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinan Taso mengatakan untuk jangaka pendek akan memilih beberapa SMP sebagai pilot project sekolah unggulan.
Diakuinya, kehadiran sekolah unggul bukan untuk diskriminasi, tetapi untuk menyiapkan SDM yang berkualitas dan memiliki wawasan keunggulan menuju jenjang pendidikan menengah atas.
Untuk mencapai keunggulan, maka Diknas akan melakukan asesmen memotret mutu input, proses, dan hasil belajar yang mencerminkan kinerja satuan pendidikan, sebagai umpan balik berkala yang objektif dan komprehensif bagi manajemen sekolah dan dinas pendidikan. Hasil Asesmen itu nantinya menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam melakukan peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan.
Ia mencontohkan pada saat pelaksanaan seleksi nasional masuk peguruan tinggi (SNMPTN) mahasiswa baru untuk program studi (Prodi) kedokteran Universitas Pattimura Ambon (Unpati) dari quota yang disediakan terbanyak yang lulus SNMPTN adalah siswa dari luar daerah.
Berkaca dari pengalam tersebut Tassi menyatakan pengembangan sekolah unggulan menjadi mutlak dilakukan secara berjenjang untuk menyiapkan SDM yang handal sebagai bekal masuk perguruan tinggi maupun untuk bekerja.
Diketahui Pendidikan adalah hal fundamental sebuah bangsa untuk bisa berkembang dan bergerak maju. Tak ayal, pemerintah terus mendorong sektor pendidikan supaya dapat mengembangkan pembelajaran-pembelajaran kreatif dan inovatif guna membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Agar tujuan terciptanya SDM yang unggul dapat tercapai, tentunya diperlukan penjaminan mutu pendidikan. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 ayat 2, penjaminan mutu pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. DMS