Berita Ambon – Sebanyak 60 ekor hewan kurban rencananya akan disalurkan Pemerintah Kota Ambon kepada warga jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H tahun 2022 yang jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang.
Kepala Bagian Kesra Kota Ambon, Fenly Masawoy, mengatakan tahun ini Pemkot Ambon mengalokasikan hewan kurban terdiri dari 30 ekor kambing dan 30 ekor sapi.
Dia mengaku tidak semua proposal yang masuk ke Pemkot Ambon memperoleh bantuan hewan korban. Dari 70 propposal yang diterima yang bisa diakomodir sesuai alokasi anggara yang telah ditetapkan tahun 2021 sebanyak 60 hewan.
Untuk memastikan hewan kurban yang akan disalurkan sehat dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Panitia hewan kurban Pemkot telah kordinasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ambon untuk melakukan pemeriksaan pada hewan kurban yang akan diserahkan kepada masyarakat.
Diakui , tahun 2022, Pemkot juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku. Bagian Kesra juga berkoordinasi dengan Pemprov untuk mensinkronkan data dengan tujuan pembagian hewan kurban bisa merata.
Rencananya 60 hewan kurban itu akan diserahkan kepada pengurus masjid dan panitia secara bersamaan dengan hewan kurban Pemprov di satu lokasi yang direncanakan pada hari Kamis, 7 Juli 2022 mendatang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperketat pengawasan terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban, terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Untuk menjamin kesehatan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Juli 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon membentuk tim pengawas, terdiri dari unsur MUI, Kantor Kemenag, dokter dan petugas kesehatan hewan maupun kepolisian.
Pengawasan oleh tim, dilakukan seminggu hingga sebelum hari raya, untuk memastikan sapi atau kambing tetap sehat dan normal serta memenuhi persyaratan sebagai hewan kurban serta dagingnya aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Nendissa mengatakan, meskipun belum ditemukan kasus PMK di Provinsi Maluku, khususnya di kota Ambon, pengawasan perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 16 provinsi Indonesia.
Pengawasan rutin dilaksanakan setiap tahun terutama jelang Idul Adha. Namun tahun ini lebih ditingkatkan menyusul maraknya penyakit hewan ternak seperti PMK.DMS