Berita Ambon – Seorang pria berinisial A di Kota Ambon, Maluku diamankan personil Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, karena mencabuli anak kandungnya sendiri.
Dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias, A diciduk di rumahnya, kawasan Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhir bulan Juni lalu
Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 24 Juni 2022.
Ayah bejad ini setiap kali mencabuli anaknya yang baru berusia 5 tahun selalu dalam keadaan mabuk.
Kini A alias A.A sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban buka mulut perihal perbuatan abmoral ayah kandungnya itu.
Disebutkan Moyo dari hasil pemeriksaan, terungkap, tersangka tak hanya sekali lakukan perbuatan abmoralnya itu terhadap korban.
Perbuatan tak senonoh tersangka terhadap korban kemudian berulang lagi pada 18 Juni 2022.
Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada pelapor, yang kemudian mendatangi kantor Polresta Pulau Lease untuk melapor.
Ayah cabul ini dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dari catatan Redaksi DMS Media Group setikdanya ada empat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di kota Ambon. Rata-rata tersangka adalah orang dekat.
Di antaranya, kejadian yang terjadi di Kecamatan Nusaniwe pada Kamis (2/6/2022) lalu, tersangka TW (42) yang tega berbuat asusila terhadap anak angkatnya YR (13).
Kemudian, seorang kakek di Ambon berinisial RH alias BO (51) tega rudapaksa cucunya dan kelima anaknya, mulai dari tahun 2007 hingga terkahir pada bulan juni 2022.
Kemudian, kasus persetubuhan anak yang dilaporkan ayah korban B (39) atas pelaku Or (45), Tetapi saat Peyidik lakukan pengembangan belakangan terungkap ayah Kandung B ternyata lebih duluan melakukan persetubuhan tersebut kepada anaknya A (11).
Kini semua pelaku tersebut telah mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon.DMS