Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ayah Bejat Di Ambon Cabuli Anak Kandung Usai Miras

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 8 July 2022
in Berita Ambon
0
Ayah Bejat Di Ambon Cabuli Anak Kandung Usai Miras

Berita Ambon –  Seorang pria berinisial A di Kota Ambon, Maluku diamankan personil Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau  Ambon dan  Pulau Pulau  Lease, karena mencabuli anak kandungnya sendiri.

Dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima  dan  Kanit PPA, Aipda  O. Jambormias, A diciduk di rumahnya, kawasan Batu Merah Kecamatan  Sirimau, Kota Ambon, akhir bulan  Juni  lalu

Berita Lainnya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Dia ditangkap  berdasarkan Laporan Polisi No : LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 24 Juni 2022.

Ayah bejad ini setiap kali mencabuli anaknya yang baru berusia 5 tahun  selalu dalam keadaan mabuk.

Kini A alias A.A sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban buka mulut perihal perbuatan abmoral ayah kandungnya itu.

Disebutkan Moyo dari hasil pemeriksaan, terungkap, tersangka tak hanya sekali lakukan perbuatan abmoralnya itu terhadap korban.

Perbuatan tak senonoh tersangka terhadap korban kemudian berulang lagi pada 18 Juni 2022.

Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan sang ayah  kepada pelapor, yang  kemudian mendatangi kantor Polresta Pulau Lease untuk melapor.

Ayah cabul ini dijerat  Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU,  dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dari catatan Redaksi DMS  Media Group setikdanya ada empat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di kota Ambon. Rata-rata tersangka adalah orang dekat.

Di antaranya, kejadian yang terjadi di Kecamatan Nusaniwe pada Kamis (2/6/2022) lalu, tersangka TW (42) yang tega berbuat asusila terhadap anak angkatnya YR (13).

Kemudian, seorang kakek di Ambon berinisial RH alias BO (51) tega rudapaksa cucunya dan kelima anaknya,  mulai dari tahun 2007 hingga terkahir pada bulan juni 2022.

Kemudian, kasus persetubuhan anak yang dilaporkan ayah korban B (39) atas pelaku Or (45), Tetapi saat Peyidik lakukan pengembangan belakangan terungkap ayah Kandung B ternyata lebih duluan melakukan persetubuhan tersebut kepada anaknya A (11).

Kini semua pelaku tersebut telah mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon.DMS

Tags: AyahCabulMabukMirasPolresta
Previous Post

Pemda Buru Siapkan 2.000 Ha Sawah Untuk Panen Raya

Next Post

Sapi Kurban Pemberian Presiden Jokowi Diserahkan Gubernur Murad Ismail

Berita Terkait

Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Friday, 11 July 2025
Demo Depan kantor BWS Maluku, Massa Bakar Ban
Berita Ambon

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Thursday, 10 July 2025
LIRA menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Balai Wilayah Sungai Maluku, Wailela-Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (10/7).
Berita Ambon

LIRA Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Kepala BWS Maluku Dicopot

Thursday, 10 July 2025
Longboat mengangkut minyak tanah mengalami kerusakan parah setelah menabrak batu karang.
Berita Ambon

Longboat Bermuatan Minyak Tanah Kandas di Perairan Wakasihu, Tiga Penumpang Selamat

Thursday, 10 July 2025
Mapolsek Kawasan Bandara Pattimura Laha, Ambon. Foto: Itin
Berita Ambon

Polsek Bandara Pattimura Gagalkan Penyelundupan Sabu, yang Dikirim via Kargo

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
Sapi kurban Pemberian Presiden Jokowi Diserahkan Gubernur Murad Ismail

Sapi Kurban Pemberian Presiden Jokowi Diserahkan Gubernur Murad Ismail

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.