Berita Buru,Namlea – Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan bagi instansi Pemerintah Desa serta penganugerahan “Pajak Dana Desa Awards” bagi para Raja atau Kepala Desa di Kabupaten Buru.
Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy, memberi apresiasi kepada tim penyuluh Kantor Pajak Pratama Ambon, sekaligus 72 desa yang merealisasikan kewajiban penyetoran pajak tepat waktu.
Djalaludin menjelaskan, dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukan dan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa
Dengan diterbitkannya NPWP Desa, Bendahara Desa memiliki kewajiban perpajakan berupa memungut atau memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas pengelolaan/penggunaan dana desa, jelasnya.
Dijelaskan, Bendahara Desa sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak juga harus mengetahui aspek-aspek perpajakannya, terlebih yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Oleh karenanya, Djalaludin berharap, setelah kegiatan penyuluhan ini, Bendahara Desa se-Kabupaten Buru dapat melakukan pemotongan/pemungutan pajak dengan benar dan melakukan pelaporan tepat waktu.
Kepala KPP Pratama Ambon, Widi Pramono menjelaskan, ada persoalan perpajakan di Maluku khususnya tentang pajak dana desa.
Oleh karena itu setiap pemerintah desa wajib memastikan bahwa anggarannya tidak hanya dibelanjakan secara efisien, akuntabel, dan tepat guna, tetapi juga memastikan hak negara berupa pajak telah disetorkan dan dilaporkan secara benar.
Dijelaskan dari 82 desa penerima Dana Desa di Kabupaten Buru 10 diantaranya belum menjalankan kewajiban melakukan penyetoran pajak yang berasal dari dana desa tersebut.
Widi juga memberi apresiasi kepada Kabupaten Buru karena dari 82 desa hanya tinggal 10 desa yang belum selesaikan pajaknya. Diharapkan olehnya agar Kabupaten Buru dapat menjadi Kabupaten pertama di Maluku yang 100% telah selesaikan kewajiban pajaknya.
Diakhir kegiatan, KPP Pratama Ambon, mengumumkan desa peraih Pajak Dana Desa Awards 2022. Ini merupakan bentuk apresiasi dari KKP Pratama Amon kepada Instansi Pemerintah Desa di Kab Buru yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. DMS