Berita Buru – Pemerintah Kabupaten Buru melalui Camat Waplau Hamid Buton, melakukan mediasi persoalan Raja Petuanan Tagalisa antara Hekmat Warhangan dan Muhammad Tasalisa di Kantor Kecamatan Waplau, Senin (26/09).
Kendati proses mediasi yang dihadiri, Danramil serta Kapolsek Waplau namun upaya itu mengalami kebuntuan alias tidak ada kata sepakat, sehingga Pemerintah Buru mengembalikan penyelesaian masalah ini untuk diselesaikan oleh tokoh adat setempat.
Camat Waplau, Hamid Buton mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemda Buru merupakan proses lanjutan, dari mediasi yang sebelumnya dilakukan di Kantor Bupati Buru.
Diakui, belum ada kesepakatan dari proses mediasi dimaksud karena masing – masing kubuh mempertahankan hak mereka.
Dijelaskan, kubu Hekmat Warhangan mempertahankan kedudukanya berdasarkan dukungan tokoh adat Tagalisa, sementara Muhamad Tasalisa juga mempertahankan sikapnya berdasarkan Silsila keturunan yang diperkuat dengan bukti berupa tongkat dan buku sejarah.
Terhadap persoalan ini maka Pemerintah Daerah, belum berani mengambil keputusan dan menyerahkan penyelesaianya dilakukan oleh tokoh adat setempat.
Meski belum ada penyelesaian terkait masalah sengketa Raja ini, calon Raja Tagalisa Hekmat Warangan menyatakan tokoh adat setempat bersama Soa dan Saniri Tagalisa akan melakukan proses pelantikan adat pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Dikatakan Hamid, pemerintah dan TNI/Polri menghimbau masyarakat untuk menjaga stabilatas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan menyerahkan penyelesianya ditingkat adat.
Di tempat yang sama Hekmat Warhangan calon Raja Tagalisa mengatakan, berdasarakan musyawarah Soa dan Saniri negeri secara adat telah memutuskan dirinya sebagai raja.
Dikatakan Soa telah membentuk panitia pelantikan raja yang ditetapkan pada tanggal 16 Oktober mendatang.
Hekmat bahkan tidak mempersoalkan jika kubu Muhamad Tagalisa akan melakukan hal yang sama, namun menurutnya secara adat istiadat pihaknya telah menjalankan proses pemilihan hingga penetepan calon raja dengan baik .
Diberitakan sebelumnya masyarakat petuanan Tagalisa secara aklamasi sepakat mengangkat Hekmat Warhangan sebagai Raja dan Faris Waekibo sebagai Wakil Raja defenitif. Keputusan itu diambil dalam rapat bersama yang dilaksanakan di desa Hatawano, Minggu (04/09).
Keputusan pengangkatan Hekmat Warhangan dan Faris Waekibo dipimpin Kepala Pemuda Adat Tagalisa Asiz Tomia.DMS