Namlea, Pulau Buru (DMS) – Satuan Narkoba Polres Buru kembali meringkus seorang pengguna narkoba di Pelabuhan Merah Putih, Desa Namlea.
Dalam konferensi pers, Kasat Narkoba Polres Buru, Dede Rifai, mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial B-S.
“Penangkapan dilakukan pada 30 September 2025 di area Pelabuhan Merah Putih. Dari tangan tersangka kami menyita satu paket sabu dalam plastik klip bening kecil serta satu set bong alat hisap sabu,” jelas Dede Rifai.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Dari keterangannya, pelaku mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina saat bekerja di lokasi tromol penambangan.
“Saya pakai hanya untuk tambah tenaga, bukan untuk dijual,” ujar tersangka B-S di hadapan penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan/atau Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.DMS











