Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Oknum Anggota DPRD Maluku Tengah Dan 4 Rekan Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 7 December 2022
in Berita Maluku Tengah
0
DPRD Maluku Tengah

Berita Malteng, Masohi – Satuan Narkoba Polres Maluku Tengah amankan Syafi Boeng (SB), oknum anggota DPRD Maluku Tengah dan empat tersangka lain yakni ATP, RL, DS dan TM pada Kamis 25 November 2022 saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah kawasan Jalan Talang  Kelurahan Namaelo Kota Masohi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Maluku Tengah, Dax Emanuelle Manuputty saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Maluku Tengah, Selasa (6/12/2022).

Berita Lainnya

Kapolres Malteng Serahkan Hasil Bedah Rumah Kepada Warga Masihulan

Pemkab Malteng Gelar Musrenbang Susun Program Prioritas 2026

Pemkab Malteng Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

Selain Syafi Boeng yang merupakan  anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Demokrat ada juga tiga tersangka lain yang diamankan saat berpesta sabu  bersama Syafi pada tanggal 25 November yang lalu, kata Kapolres.

Setelah ditangkap, mereka kemudian di bawa ke Mapolres Maluku Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Dari tangan tersangka, kata Kapolres, mereka mengamankan sejumlah barang bukti narkoba diantaranya, satu paket sabu-sabu, alat hisab sabu atau bong, satu buah pipet kaca serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres mengatakan, setelah melakukan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap TM, orang yang mengedarkan paket sabu-sabu untuk pesta narkoba oknum anggota DPRD Maluku Tengah dengan tiga warga lainya.

Kini polisi sudah menetapkan oknum anggota DPRD Maluku Tengah dan tiga  warga lainnya sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda yakni penyalagunaan dan peredaran narkoba. Mereka kini di tahan di Mapolres Maluku Tengah.

Untuk Syafi Boeng oknum anggota DPRD Maluku Tengah dikenakan pasal 112 ayat 1 sobsider 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 juncto pasal 55 ayat I KUHP, untuk tersangka ATP sangkakan pasar 114  ayat 1 atau 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

RL disangkakan 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 juncto 55 ayat 1 KUHP dan tersangka DS sangkakan dengan pasal  127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dan tersangka Taher alias TM selaku bandar diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah ditangkap dan diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Maluku Tengah, Syafi Boeng telah  menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Tengah, pimpinan pusat Partai Demokrat, lembaga DPRD Maluku serta sejumlah pihak terkait karena perbuatan yang dilakukanya yakni mengkomsumsi sabu-sabu.DMS

Tags: DitangkapDPRD Maluku TengahNarkobaOknumPolres Malteng
Previous Post

Unit II Sektor Ebenhaezer Jemaat GPM Imanuel Rayakan Natal Dalam Sukacita

Next Post

Sekuel “Avatar” Akhirnya Tayang Setelah 13 Tahun Berselang

Berita Terkait

Image3 12
Berita Maluku Tengah

Kapolres Malteng Serahkan Hasil Bedah Rumah Kepada Warga Masihulan

Wednesday, 21 May 2025
Image1 18
Berita Maluku Tengah

Pemkab Malteng Gelar Musrenbang Susun Program Prioritas 2026

Wednesday, 21 May 2025
Image1 17
Berita Maluku Tengah

Pemkab Malteng Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

Wednesday, 21 May 2025
Image1 15
Berita Maluku Tengah

Pemilik Hotel Intan Klarifikasi Terkait Izin Pembangunan Lima Lantai

Monday, 19 May 2025
Image1 14
Berita Maluku Tengah

Bupati Malteng Lepas 142 Calon Haji Menuju Embarkasi Antara Ambon

Monday, 19 May 2025
Image4 5
Berita Maluku

Ketua DPRD Malteng Minta PT WLI Ganti Rugi Tanaman Warga

Friday, 16 May 2025
Next Post
Sekuel "Avatar" Akhirnya Tayang Setelah 13 Tahun Berselang

Sekuel "Avatar" Akhirnya Tayang Setelah 13 Tahun Berselang

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.