Berita Ambon – Kota Ambon di tahun 2023 mendapat kucuran Dana Desa (DD) lebih dari Rp30 miliar. Dana ini akan disalurkan kepada 27 desa/negeri 27 yang ada di lima Kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Meggy Lekatompessy, menyebutkan salah satu persyaratan yang harus di lakukan desa negeri sebelum menerima DD tersebut adalah melakukan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Dijelaskan DD tahap pertama disalurkan bagi 27 desa/ negeri. Jika nantinya ada desa/negeri yang belum menetapkan APBDes maka anggaran tersebut tidak dapat dicairkan.
Diakui keterlambatan penyaluran DD bagi desa dan negeri di kota Ambon ini karena data DIPA pada Aplikasi Online Monitoring (OM SPAN) belum terupdate sehingga belum dapat dilakukan permintaan untuk pencairan DD.
Dikatakan, jika DIPA secara Om SAPN telah terupdate maka pihaknya kemudian mengusulkan sesuai penetapan administrasi sehingga dana tersebut disalurkan.
Meggy meminta seluruh desa dan negeri segera melengkapi dokumen yang menjadi syarat pencairan DD tahap pertama tahun ini dapat secepatnya tersalurkan.
Menurut Lekatompessy terjadi peningkatan dari Rp27 miliar menyadi Rp.30 miliar. Secara umum DD yang diberikan kepada desa maupun negeri juga mengalami kenaikan.
Untuk penyaluran Dana Desa Tahun 2022 sudah seratus persen disalurkan kepada seluruh desa dan negeri.
Seperti diketahui salah satu komponen Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah Dana Desa. Penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan program berskala lokal desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Dana Desa juga menjadi sesuatu yang sangat menggiurkan bagi sejumlah oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi, apalagi desa sebagai satuan pemerintahan terkecil yang paling jauh keterjangkauannya dari pusat.
Meskipun demikian, berbagai upaya pencegahan dapat dilakukan, salah satunya adalah melakukan edukasi kepada masyarakat desa tentang tindak pidana korupsi.
Sejalan dengan hal tersebut,DP3AMD Kota Ambon senantisa melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan tindak pidana penyalagunaan Dana Desa dimaksud.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan wawasan seluas-luasnya kepada masyarakat terkait tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya. Upaya pencegahan ini butuh peran berbagai pihak, diantaranya Pemerintah Desa, BPD, serta masyarakat. DMS