Ambon, Maluku (DMS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (26/6/2026). Agenda rapat tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar. Penyampaian Ranperda dilakukan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Patrick menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, rapat paripurna ini bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi momentum bagi DPRD dan Pemerintah Kota Ambon untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran daerah sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang lebih baik.
Patrick juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ia menjelaskan, capaian tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Setelah tidak memperoleh opini WTP pada laporan keuangan Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, Pemerintah Kota Ambon berhasil meraih opini WTP pada Tahun Anggaran 2024 dan kembali mempertahankannya pada Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Patrick mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, DPRD tetap akan menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara maksimal agar setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti dan pengelolaan APBD semakin efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keberhasilan memperoleh opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar mempertahankan predikat,” ujarnya.
Selanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD bersama alat kelengkapan dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ambon sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Kota Ambon menargetkan pembahasan Ranperda dapat diselesaikan sesuai jadwal. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026.
Melalui pembahasan ini, DPRD berharap setiap rekomendasi yang dihasilkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta memastikan setiap alokasi APBD benar-benar mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.
DMS










