Berita Jakarta – Komisi II DPR RI dan pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) 8 provinsi ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU ini akan mencakup Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada hari Rabu (29/3), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa seluruh fraksi yang hadir dalam komisi tersebut telah menyetujui RUU tersebut, kecuali fraksi Demokrat, PPP, dan PAN yang memberikan catatan khusus.
RUU 8 provinsi ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah terkait. Selain itu, RUU ini juga memberikan perlindungan khusus bagi Provinsi Bali dalam upaya menjaga dan melestarikan tradisi, adat, dan budaya Bali sebagai daya tarik utama Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Menanggapi persetujuan RUU 8 Provinsi tersebut, Fraksi PDIP Dapil Bali I Ketut Kariyasa Adnyana menyatakan sukacita dan menyatakan bahwa RUU ini sangat penting bagi Bali dalam mengatasi ketimpangan pembangunan antar kabupaten di Bali dan menjaga dan melestarikan adat dan budaya Bali sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pariwisata di Bali yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
RUU 8 provinsi ini sekarang akan diproses lebih lanjut dalam tahap selanjutnya dan diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pembangunan daerah dan menjaga keberagaman budaya di Indonesia.DMS