Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon menggelar Focus Group Disccussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peraturan Daerah (Perda) 6 tahun 2018 tentang pembentukan RT/RW di desa/ negeri dan kelurahan.
Kegiatan FGD tersebut dibuka oleh Pj. Wali Kota, Bodewin Wattimena, didampingi oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, serta melibatkan para pimpinan OPD terkait, Camat, Kades/Raja dan Lurah, pengurus TP – PKK, karang Taruna, ketua RT/ RW dan penyelenggara posyandu.DMS
Wattimena dalam sambutan menyatakan,salah satu Ranperda yang telah disampaikan ke DPRD untuk dibahas adalah Ranperda revisi terhadap Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga (RT/RW).
Menurutnya, tujuan pengaturan lembaga kemasyarakatan untuk mendudukkan fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemda pada tataran penyelenggaraan tingkat kelurahan, desa dan negeri guna meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memberdaya gunakan lembaga kemasyarakatan dalam proses pembangunan serta untuk menjamin pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, desa dan negeri.
Dirinya menjelaskan, selama ini, instrumen hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Pembentukan RT/RW yaitu Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018, sebagai implementasi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Diakui seiring dengan perkembangan keadaan dan dinamika yang timbul ditengah – tengah masyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan perundangan yang berlaku dimana Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 telah dicabut dan tidak berlaku, serta diganti dengan Permendagri Nomor 8 tahun 2018.
Untuk itu, melalui FGD dengan melibatkan OPD terkait serta unsur lainnya, maka diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi tertulis, untuk disampaikan pada saat pembahasan bersama DPRD kota Ambon dalam rangka pembobotan Ranperda.
PJ Walikota menambahkan pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagai media partisipasi masyarakat merupakan implementasi dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yaitu partipatif dan kegotongroyongan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan.
berdasarkan hal dimaksud maka Perda nomor 6 tahun 2018 perlu dilakukan revisi untuk menjawab persoalan kemasyarakatan yang terjadi.
Olehnya itu, Melalui FGD ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dan pesan tertulis untuk nantinya disampaikan ketika dilakukan pembahasan ranperda bersama DPRD Kota Ambon dan selanjutnya dilakukan uji publik.DMS