Berita Ambon – Menindaklanjuti Peraturan Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Izin Mendirikan Bangunan IMB, Dinas PUPR Kota Ambon kini menjalankan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di tahun 2023, program ini akan menjadi salah satu prioritas yang akan dijalankan, setelah sebelumnya sosialisasi gencar dilakukan.
Program pemutihan IMB dalam rangka penataan, penertiban dan pengendalian terhadap bangunan rumah yang telah didirikan serta pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai persyaratan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.
Kepala Dinas PUPR Melianus Latuehamalo mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dengan mengenjot pendapatan dari retribusi IMB yang selama ini belum termanfaatkan.
Dinas PUPR katanya telah melakukan sosialisasi dan pendataan bangunan dan terus memperbarui data bangunan yang belum mengurus IMB.
Tidak hanya mendata dan mendatangi warga, untuk mempercepat pengurusan IMB, Dinas PUPR juga memberikan pengurangan tarif pengurusan IMB.
Disebutkan pelayanan pemutihan IMB ini akan dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan terhitung sejak pril hingga 31 Desember 2023. Dan dimulai dari Ruko (rumah toko) yang ada di kawasan pasar Batu Merah selanjutnya secara bertahap dilanjutkan dengan yang lain.
Dijelaskan bangunan rumah terbangun sebelum Perda tentang IMB Tahun 2012 diatas satu lantai hanya perlu membayar 50 persen. Sedangkan untuk bangunan yang digunakan usaha diberi keringanan membayar 60 persen dari total nilai pengurusan IMB,
Selanjutnya untuk bangunan rumah tinggal yang yang sudah memiliki IMBdan telah dilakukan perubahan dikenakan pembayaran 70 persen.
Bagitu juga rumah tinggal dengan keluasan kurang dari 200 persegi untuk bangunan bertingkat diberikan keringanan 80 persen.
Namun ketentuan ini, hanya berlaku untuk bangunan yang tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Sedangkan bangunan yang melanggar GSB, pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk melakukan penindakan.
Latuehalamo menambahkan ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan program ini, di antaranya membantu masyarkat yang telah mendirikan bangunan tetapi belum memiliki IMB dengan biaya relatif ringan, memberikan aspek legalitas kepada pemilik bangunan, menata kegiatan mendirikan bangunan agar sesuai dengan tata ruang.
Program ini juga sekaligus merupakan langkah dalam menghasilkan sumber penerimaan PAD untuk mendukung pembangunan.DMS