Berita Ambon – Pemerintah berhasil membangun 3000 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di kota Abon dari total sebanyak 6.045 sesuai data yang dimiliki Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Ambon.
Tiga ribu RTLH tersebut diselesaikan dengan kolaborasi DPRKP Kota Ambon Provinsi dan Balai Perumahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Ambon Rustam Simanjuntak menyebutkan untuk tahun 2023 Kota Ambon, mendapatkan bantuan pembangunann 40 unit RTLH dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program yang menggunakan APBN yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk meningkatkan kualitas perumahan masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di 12 lokasi.
Dikatakan sasaran bantuan RTLH adalah masyarakat yang masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Terutama pada kawasan-kawasan kumuh yang diantranya desa Soya,Nania,Laha,Leteri,Pandang Kasturi,Halong, Urmesing, Batu Gaja,Honipopu,Nusaniwe dan Batu Merah.
Diakui untuk menyelesaikan permasalahan RTLH, Pemerintah kota Ambon tidak dapat melakukanya sendiri tetapi membutuhkan semua pihak dalam hal ini pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Maluku.
Simanjuntak berharap dengan adanya bantuan yang diberikan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Maluku permasalahan RTLH di kota Ambon secara perlahan bisa teratasi.
Diketahui Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Bantuan tersebut berupa bangunan rumah layak huni. Tidak hanya berdasarkan nama dan alamat (by name, by address), bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melakukan setiap tahapan yang sesuai dengan prosedur, untuk tetap dijadikan prioritas.
Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya RTLH, belum pernah memperoleh BPRS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, penghasilan kurang dari UMK/Kabupaten, serta adanya swadaya dan membentuk KPB.DMS











