Berita Ambon – Menyikapi kembali munculnya polemik soal penarikan retribusi yang dipersoalkan para pedagang di Pasar Mardika, Penjabat Walikota Ambon menegaskan jika ada penarikan retribusi sampah diluar petugas pemerintah Kota Ambon adalah ilegal.
Demikian penegasan Penjabat Walikota Bodewin Wattimena, saat ditanya sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon pada Senin, 17 Juli 2323, menyikapi keluh kesah para pedagang yang harus membayar retribusi ke sejumlah oknum petugas yang mengaku memiliki kewenangan.
Ditegaskan oleh Wattimena, pemerintah Kota Ambon dalam melakukan penagihan retribusi kepada pedagang di kawasan Pasar Mardika sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon, sehingga jika ada pihak-pihak yang keberatan, dapat mengajukan gugatan.
Sejauh ini, kata Bodewin, pemerintah kota dan pemerintah provinsi Maluku tidak ada persoalan. Oleh karena itu, jika ada isu yang berkembang bahwa seolah-olah ada polemik antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi soal penarikan retribusi, adalah tidak benar.
Ia mengakui ada pemutarbalikan fakta seolah-olah pemerintah Kota Ambon melakukan penyerobotan dan menimbulkan banyak persoalan di Pasar Mardika, dengan berbagai kebijakan yang dilakukan, diantaranya penarikan retribusi dan penertiban pedagang oleh Satpol PP Kota Ambon.
Ia menyarankan kepada pedagang jika ada penarikan yang dilakukan pihak lain selain pemerintah Kota Ambon, maka pedagang wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian karena hal itu dianggap ilegal dan melanggar hukum.
Sebelumnya, viral di media sosial salah satu ibu pedagang di kawasan Pasar Mardika yang mengeluhkan penarikan retribusi oleh beberapa pihak yang mengaku memiliki kewenangan. Hal ini dirasa sangat memberatkan mereka selaku pedagang karena harus membayar retribusi lebih dari satu kali setiap harinya.DMS