Berita Nasional, Jakarta – Tulisan yang viral berjudul “Hartanto Boechori Ketua Umum PJI: Penganiaya Wartawan di Sumenep, Biadab!” telah menjadi sorotan media dengan lebih dari ratusan pemberitaan yang mengangkat isu tersebut. Hartanto Boechori, mendapat dukungan melalui telepon dan pesan WhatsApp dari berbagai kalangan seperti teman-teman dari Pers, LSM, Aparat Sipil Negara dan Militer, intelijen, Otmil III-11 Surabaya, dan berbagai pihak lainnya, bahkan termasuk dari orang-orang yang belum pernah dia kenal sebelumnya. Ia berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh para rekan-rekannya.
Penganiayaan dan penyekapan terhadap wartawan yang sedang melakukan jurnalisme investigasi di Pelabuhan PT. Garam Kalianget Sumenep Madura terjadi pada Sabtu, 29 Juli 2023. Pelaku diduga melibatkan empat oknum personel TNI AL.
Sejak Rabu pagi, 2 Agustus 2023, tulisan Hartanto Boechori menyebar dengan cepat melalui ratusan media yang berbeda. Bahkan, hingga saat artikel ini ditulis, berita mengenai insiden tersebut masih terus mengalir. Pada sore hari yang sama, di Sumenep, upaya mediasi dilakukan oleh Komandan Lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, M., Tr., Opsla, untuk mendamaikan wartawan korban penganiayaan, Erfandi, yang didampingi oleh Penasehat Hukum dari DPW APSI Jatim, Sulaisi Abdurrazaq, SH., serta tokoh masyarakat, Fauzi As, dan rekan-rekan jurnalis di Sumenep. Selain itu, Komandan Kodim Sumenep, Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, juga turut berpartisipasi dalam mediasi tersebut.
Setelah dihubungi oleh Letkol Imam Ibnu Hajar melalui rekan-rekan jurnalis di Sumenep, Hartanto Boechori diminta untuk mendukung upaya persuasif yang sedang dilakukan oleh pihak tersebut. Pada waktu yang sama, rekan-rekan dari POM AL dan Intelijen dari Lantamal V Surabaya juga menghubungi Hartanto Boechori untuk meminta file video penganiayaan/penyekapan yang menjadi viral. Hartanto meminta agar Lantamal V mengirimkan Surat Permintaan Resmi serta mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Sumenep yang telah menyiapkan visum.
Sekitar pukul 21.30, Erfandi mengirimkan foto Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani olehnya dan perwakilan dari TNI AL, yakni Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, M., Tr., Opsla. Surat tersebut mencantumkan pengakuan bahwa penganiayaan terhadap wartawan Erfandi benar-benar terjadi oleh tiga oknum anggota Lanal Batuporon dan satu orang security PT. Garam Kalianget yang merupakan oknum dari Yoniv 3 Marinir. Di dalam surat tersebut, Komandan Lanal Batuporon mewakili TNI Angkatan Laut menyampaikan permintaan maaf kepada Erfandi, keluarganya, wartawan di Sumenep, dan masyarakat Sumenep Madura atas tragedi yang terjadi.
Selain permintaan maaf, Komandan Lanal Batuporon juga berjanji untuk menindak tegas keempat personil yang terlibat dalam penganiayaan sesuai dengan hukum yang berlaku di TNI AL, dan akan memutasi keempat oknum tersebut dari Sumenep. Pihaknya juga menjamin keselamatan Erfandi dan semua jurnalis yang meliput di Madura.
Hartanto Boechori memberikan apresiasi atas kesigapan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Lantamal V, Komandan Lanal Batuporon beserta jajarannya, Dandim Sumenep beserta jajarannya, Kapolres Sumenep beserta jajarannya, rekan-rekan jurnalis, serta berbagai elemen di Sumenep yang proaktif, terutama dalam menjamin keamanan para jurnalis dan tindakan tegas yang akan diambil terhadap keempat pelaku penganiayaan, sebagaimana yang dijanjikan oleh Komandan Lanal Batuporon.
Hartanto Boechori tetap mengingatkan slogan “bersama rakyat TNI kuat” harus diwujudkan dengan tindakan nyata dan bukan sekadar slogan belaka. Ia mendesak agar penegakan hukum yang berlaku dilakukan secara tuntas terhadap keempat oknum prajurit tersebut, termasuk dalam tindakan pemecatan jika memenuhi persyaratan hukum.
Meskipun Pasal 18 ayat 1 UU Pers berlaku sebagai delik aduan, Hartanto menekankan bahwa setidaknya Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP mengenai penyekapan yang merupakan delik biasa juga harus dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini, tanpa melupakan kemungkinan ancaman pidana militer.
Hartanto Boechori juga mengajak Gartap III, Pangarmada II, Dan Lantamal V, Dan POM AL, Dewan Pers, Otmil III-11 Surabaya, Komnas HAM, LPSK, dan semua pihak yang berkaitan serta berkompeten untuk tetap proaktif dalam melakukan pengawalan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Para rekan jurnalis khususnya anggota PJI juga diimbau untuk terus mengawal upaya penegakan hukum terhadap para oknum yang terlibat. Hartanto Boechori meminta agar setiap perkembangan dalam kasus ini dilaporkan kepada dirinya untuk pemantauan lebih lanjut. DMS