Jakarta (DMS) – Pemerintah resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penandatanganan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan ini dilakukan hari ini di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait hadir dalam acara tersebut.
Penandatanganan ini dilakukan setelah rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang rutin diselenggarakan setiap hari Senin oleh Kemendagri.
Dalam pantauan di lokasi, Menteri PKP Maruarar Sirait tiba pukul 10.22 WIB mengenakan pakaian dinas putih, disusul Menteri PU Dody Hanggodo yang datang menggunakan batik.
Tito Karnavian, yang sudah berada di lokasi sebelumnya, mengumumkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban MBR dan mempercepat proses persetujuan PBG menjadi hanya 10 hari kerja.
“Ini langkah besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tiga hal yang kami tetapkan hari ini adalah penghapusan BPHTB, pembebasan retribusi PBG, dan percepatan proses persetujuan bangunan,” jelas Maruarar Sirait.
Tito menegaskan bahwa kebijakan ini eksklusif untuk MBR, dan Kementerian PKP telah memiliki daftar pengembang yang mendukung program tersebut. Ia juga memberikan peringatan tegas agar tidak ada penyalahgunaan kebijakan ini.
“Program ini untuk MBR, bukan kelas menengah. Jika ada permainan atau penyalahgunaan, seperti konspirasi dengan kepala dinas daerah, akan ada sanksi tegas, termasuk teguran atau pelaporan ke pihak berwajib,” ujar Tito.
Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin dalam memiliki hunian yang layak, sekaligus mendukung pengendalian inflasi dan percepatan pembangunan daerah.DMS/DC