Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka peluang untuk mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat.
Meski demikian, MPR menegaskan bahwa usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut dalam sidang tahunan MPR pada Rabu, 16 Agustus mendatang. Arsul mengakui wacana itu mulai jadi pembahasan di internal lembaganya dalam beberapa waktu terakhir menyusul pengalaman saat pandemi 2020 lalu.
Pasalnya, kata Arsul, UUD yang berlaku saat ini belum mengatur soal penundaan pemilu di masa darurat seperti pandemi. Menurutnya wacana penundaan pemilu di masa darurat harus menjadi diskursus bersama.
“Kalau kita itu mengacu pada UUD sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD sekarang ini kan enggak ada aturannya,” kata Arsul di kompleks parlemen, Selasa (8/8).
Dia menegaskan aturan soal penundaan pemilu saat ini tak bisa hanya lewat undang-undang. Sebab, tak ada dasar hukum dalam UUD untuk mengatur hal itu. Oleh karenanya, amandemen UUD untuk mengatur hal itu perlu menjadi pembahasan.
“Kalau kemudian, katakanlah hanya diubah dengan undang-undang kan tidak bisa. Kalau kemudian tetap itu dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang,” kata dia.
Menurut Arsul, jika nantinya diatur dalam UUD, dia berharap MPR bisa diberi kewenangan untuk menentukan penundaan pemilu. Dia memastikan pihaknya akan menyampaikan wacana tersebut dalam sidang tahunan mendatang.
“Bahwa amendemennya itu nanti setelah MPR hasil pemilu, itu soal lain. Tapi ini lho harus ada yang kita pikirkan, gagasan itu harus kita lempar dari sekarang,” kata Arsul.
Arsul berharap wacana tersebut tak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan menegaskan Pemilu 2024 tetap harus diselenggarakan tepat waktu. (DMS-CNN)