Berita Maluku Tenggara, Tual – Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama Tenggara) menyampaikan pernyataan sikap tegas agar pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bupati kabupaten Malra, M. Thaher Hanubun, terhadap perempuan inisial TA (21).
Koordinator Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama Tenggara), Hieronimus Ulukyanan, mengatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual oleh M. Thaher Hanubun adalah kejahatan, dan menjadi aib bagi seluruh masyarakat Maluku Tenggara, terutama masyarakat adat Kei di mana pun berada.
Oleh karena itu, Formama Tenggara menyampaikan pernyataan sikap, di antaranya mengecam dengan keras tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh M. Thaher Hanubun, Bupati Malra, seperti yang dilaporkan oleh sejumlah media selama ini.
Formama Tenggara juga menyesal karena ketika nama M. Thaher Hanubun mencuat sebagai terduga pelaku kasus kekerasan seksual yang sangat merendahkan dan menistakan harkat dan martabat perempuan, justru M. Thaher Hanubun mencemari acara Nen Dit Sakmas pada tanggal 7 September 2033, sebagai simbol penghormatan dan penghargaan tertinggi terhadap perempuan Kei, dengan menghadiri bahkan membuka acara Nen Dit Sakmas.
Selain itu, Formama Tenggara juga menyesal karena dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual telah meruntuhkan eksistensi M. Yahweh Jaminan sebagai vuvu yab-yab, yaitu pelindung dan tuur mainan, yaitu pemberi petunjuk dan teladan.
Hieronimus Ulukyanan menambahkan, selain itu, Formama Tenggara memiliki lima tuntutan, yaitu kepada Polisi, M. Thaher Hanubun, DPRD Maluku Tenggara, Dewan Adat, dan masyarakat Maluku Tenggara.
Lima poin tuntutan adalah mendesak penyidik Polda Maluku dan semua aparat penegak hukum terkait yang menangani kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku M. Thaher Hanubun harus berani dan konsisten dalam menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Maluku.
Meminta M. Thaher Hanubun segera menghentikan segala bentuk upaya penghindaran hukum dan harus menghormati serta mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Maluku.
Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara agar segera menjalankan fungsinya terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Bupati Malra, M. Thaher Hanubun.
Mendesak Dewan Adat kepulauan Kei sebagai penjaga moral dan tatanan adat Kei agar segera bersikap terhadap dugaan kasus ini.
Serta meminta kepada seluruh elemen masyarakat Maluku Tenggara, baik tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas/OKP, dan tokoh masyarakat agar segera bangkit, bersatu, dan bergandeng tangan untuk menyuarakan seruan moral secara bersama-sama.
Hieronimus Ulukyanan mengatakan dalam falsafah adat Kei, salah satunya adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan. Oleh karena itu, sebagai laki-laki Kei, Formama Tenggara merasa bertanggung jawab untuk membela harkat dan martabat perempuan.
Lebih lanjut, dikatakan Ulukyanan apabila dalam waktu dekat proses hukum berhenti, pihaknya akan mengambil sikap yang lebih tegas untuk menunjukkan sikap dan eksistensi orang Kei sebagai masyarakat adat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai perempuan dan juga untuk menegakan fungsi dan jabatan pemimpin sebagai pelindung dan pemberi petunjuk atau teladan kepada masyarakatnya.
Seperti diketahui, Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan inisial TA (21), yang bekerja sebagai karyawan di kafe milik Thaher. Dan kasus ini telah dilaporkan ke Polda Maluku pada Jumat (01/09/2023). Laporan itu terdaftar dengan nomor TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.DMS