Berita Maluku, Ambon – Tim kuasa hukum, A. Yani Rahawarin, kembali mempertegas perintah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Ambon dalam persidangan agar tidak dilakukan pelantikan Sekda baru oleh Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun hingga ada putusan inkrah oleh PTUN Ambon adalah benar dan bukan hoaks.
Demikian disampaikan tim kuasa hukum A. Yani Rahawarin yang saat ini tengah melakukan gugatan ke PTUN Ambon, atas adanya bantahan dari pihak-pihak yang mengatakan bahwa berita yang disampaikan oleh tim kuasa hukum A. Yani Rahawarin, baik lewat media TV, Koran, dan media online adalah Hoax.
Usai mengikuti persidangan kedua yang digelar oleh PTUN Ambon, Miky H. Ihalauw, salah satu tim kuasa hukum A. Yani Rahawarin, menegaskan apa yang telah disampaikan oleh majelis hakim kepada tergugat agar bupati tidak mengeluarkan SK dan melantik Sekda Maluku Tenggara yang baru sesuai fakta dalam persidangan.
Kepada mereka yang diberi kuasa dari Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun, dalam perkara ini, diharapkan untuk lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi fakta dalam persidangan, sehingga apa yang disampaikan ke publik bukan asal-asalan.
Ia juga menyarankan kepada mereka yang saat itu hadir mewakili M. Thaher sebagai kuasa dalam persidangan, yaitu jika kurang jelas atas pernyataan ketua majelis hakim, bisa kembali mengkonfirmasi ulang agar jelas, bahwa dilarang melakukan pelantikan Sekda baru hingga ada keputusan tetap dari pengadilan PTUN Ambon.
Dijelaskan oleh Ihalauw, Alasan utama majelis hakim melarang untuk dilakukan pelantikan Sekda baru, karena objek sengketa adalah persoalan utama dari pada objek gugatan yang sementara berproses dalam persidangan.
Sesuai fakta dalam persidangan, ketua majelis hakim menyatakan tahapan seleksi Sekda dapat dilaksanakan, namun tidak diperbolehkan melakukan pelantikan Sekda yang baru oleh Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun, hingga ada putusan inkrah oleh PTUN Ambon.
Pernyataan yang sama juga diperkuat oleh Marnex F. Salmon, tim kuasa hukum mantan Sekda Malra, A. Yani Rahawarin, dimana dalam persidangan majelis hakim menyebutkan sebanyak dua kali yang menyatakan agar semua pihak dapat mengikuti aturan hukum, salah satunya tidak melakukan pelantikan Sekda baru.
Selain itu, juga selaku tim kuasa hukum A. Yani Rahawarin, mempertanyakan kebijakan Bupati Maluku Tenggara yang menunjuk kepala Kesbangpol Maluku Tenggara selaku kuasa hukum dalam kasus ini, dan hal itu sangat bertentangan dengan aturan Kemendagri pasal 6 tahun 2014.
Karena menurut aturan Permendagri 12 tahun 2014, yang berhak ditunjuk sebagai kuasa hukum adalah bagian Hukum Pemda Maluku Tenggra atau provinsi dan juga Kemendagri, sehingga jika diluar dari pada itu maka bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil gelaran sidang perdana, majelis hakim menyetujui salah satu permohonan dari tim kuasa hukum A. Yani Rahawarin yang meminta untuk sementara tidak dilaksanakan proses pelantikan Sekda Maluku Tenggara yang baru oleh Bupati Maluku Tenggara.
Karena saat ini gugatan sengketa yang diajukan pihaknya ke PTUN adalah berkaitan dengan pemberhentian A. Yani Rahawarin dari jabatan Sekda Malra oleh tergugat Bupati Malra.
Sebelumnya Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 863/01/2023 tanggal 15 Agustus 2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi jabatan pelaksana kepada A. Yani Rahawarin. Selain itu, juga bupati memerintahkan dilakukan penarikan dua kendaraan dinas yang digunakan Sekda maupun istri selaku ketua Dharma Wanita.DMS