Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Faiz Kurniawan, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan bahwa setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, sehingga gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim sebelum mencapai pokok perkara.
Faiz Kurniawan menjelaskan bahwa gugurnya perkara tersebut sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Pasal tersebut menyatakan bahwa jika penggugat tidak menghadiri pengadilan pada hari yang ditentukan, meskipun telah dipanggil dengan patut, maka gugatan dianggap gugur, dan penggugat dihukum biaya perkara.
Gugatan PMH ini diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners. Turut terlibat dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.
Faiz Kurniawan menegaskan bahwa pihak kuasa dari Gibran Rakabuming Raka telah hadir di pengadilan, sementara pihak penggugat tidak hadir dalam sidang tersebut. Sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menekankan pentingnya taat pada hukum, dan Faiz menekankan bahwa semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti sesuai prosedur hukum.
Sebagai kuasa hukum, Faiz Kurniawan menyatakan kebanggaannya memiliki klien muda seperti Gibran yang taat pada asas hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengungkapkan kegembiraannya karena salah satu gugatan sudah dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Nusron Wahid menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran siap menghadapi proses hukum apa pun dan bahkan telah menyiapkan 1.000 pengacara milenial untuk mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Prabowo dan Gibran. Hal ini dianggap sebagai bukti komitmen pasangan tersebut dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. DMS-Ac