Jakarta – Sebuah insiden yang mencoreng nama baik institusi Polri, dimana seorang anggota Polri, Brigadir TO (26), yang ditempatkan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), telah dituduh melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berusia 20 tahun dengan inisial PU, telah mengejutkan publik. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tegas menyatakan penyesalannya terhadap kejadian ini.
“Kami menyesalkan jika benar terbukti bahwa Brigadir TO melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kosnya,” ujar Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat.
Terkait kasus ini, Kompolnas telah melakukan langkah klarifikasi dengan Polda NTB. Dari hasil penelusuran yang mereka lakukan, diduga korban rudapaksa ini masih terkait secara kekerabatan dengan pelaku.
Poengky menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Brigadir TO tidak dapat ditolerir. Tindakan tersebut tidak hanya dapat diproses secara pidana, yang melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tetapi juga dilengkapi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 huruf b dan c.
“Karena pelaku merupakan seorang polisi dan terkait secara kekerabatan dengan korban, hukumannya harus diperberat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Poengky berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penuntutan pidana, pelaku juga harus dihadapkan pada proses etik dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ini sangat penting untuk memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tetapi juga untuk memberikan peringatan bagi anggota lainnya,” ungkap Poengky.
Selain itu, Poengky juga menekankan pentingnya perhatian serius dari pimpinan Polda NTB untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, dengan harapan tidak ada lagi insiden perkosaan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Kasus semacam ini sangat merusak citra institusi. Edukasi tentang HAM dan kesadaran gender harus diperkuat bagi seluruh anggota Polri,” jelas Poengky.
Sebelumnya, Polda NTB telah menerima laporan mengenai seorang anggota Polri bernama TO yang diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi berinisial PU. Polda telah melakukan proses penanganan terhadap laporan ini dan telah menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut. DMS-Ac