Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Gratis! Begini Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 11 August 2025
in Nasional
0
rekening terblokir

rekening terblokir

Jakarta (DMS) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant (tidak aktif). PPATK telah mengarahkan bank-bank untuk segera membuka kembali rekening yang sempat diblokir atas permintaannya.

“Alhamdulillah saat ini PPATK sudah memiliki peta risiko terkait rekening dormant di Indonesia. Kita akan memastikan rekening-rekening dormant, terutama yang masa dormant-nya sudah lama sekali-5 tahun ke atas, bahkan ada yang sampai 35 tahun-bisa terlindungi, terjaga, dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).

Berita Lainnya

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp 100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apa pun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp 100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” ujar Misbakhun.

Pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening dormant dalam beberapa bulan terakhir sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, menurut Misbakhun, bertujuan mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.

Bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apa pun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.

“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apa pun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” ujar Misbakhun.

Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK

– Siapkan Dokumen

– Bawa KTP (asli dan fotokopi) serta buku tabungan. Jika buku tabungan hilang, siapkan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat.

– Kunjungi Customer Service (CS) Bank

– Sampaikan maksud untuk reaktivasi rekening dormant. CS akan memverifikasi identitas sesuai prosedur Customer Due Diligence (CDD).

– Isi Formulir Permohonan ke PPATK

– Lengkapi “Formulir Upaya Permohonan Reaktivasi Rekening” yang berisi penjelasan urgensi reaktivasi, sumber dana, dan tujuan penggunaan rekening setelah aktif kembali.

Cara Online Membuka Rekening yang Diblokir

– Isi Formulir Online PPATK

– Ajukan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant melalui tautan https://bit.ly/FormHensem dan isi data dengan lengkap.

– Datangi CS Bank

– Setelah mengisi formulir online, kunjungi kantor cabang bank untuk proses lanjutan dengan membawa KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir online.

– Verifikasi Data dan Sinkronisasi

– Bank akan memverifikasi data dan menyinkronkannya dengan sistem PPATK. Jika lolos verifikasi, rekening akan kembali aktif.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi PPATK melalui WhatsApp di 0821-1212-0195 atau email ke call195@ppatk.go.id.DMS/DC

Tags: #diblokirBukaCaraGratisPPATKRekening
Previous Post

PNBP ESDM Tembus Rp 138,8 T, Bahlil Sindir Sri Mulyani soal Anggaran

Next Post

Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Akoon Resmi Ditahan

Berita Terkait

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa
Nasional

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

Thursday, 2 July 2026
Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan
Nasional

Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

Thursday, 2 July 2026
Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi
Nasional

Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi

Wednesday, 1 July 2026
Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja
Nasional

Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja

Monday, 29 June 2026
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman di Jakarta
Nasional

Kemenkes Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha

Sunday, 28 June 2026
200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas
Nasional

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Friday, 26 June 2026
Next Post
tahanan jaksa

Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Akoon Resmi Ditahan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.