Jakarta – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra hari ini, Senin, sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa Yusril Ihza Mahendra telah mengkonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini.
“Informasinya, beliau akan hadir,” ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Ade juga mengungkapkan bahwa selain Yusril Ihza Mahendra, ada saksi lain yang akan memberikan keterangan, namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja yang dimaksud.
“Ada saksi lain yang diperiksa,” tambah Ade.
Sementara itu, Yusril memastikan kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim, Mabes Polri, pada pukul 10.00 WIB.
“In Syaa Allah jam 10,” ungkap Yusril.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan sejumlah pakar sebagai saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya, yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.
Beberapa saksi tersebut antara lain Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran; Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara; Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar; Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK; dan Natalius Pigai, mantan anggota Komnas HAM.
Dua saksi meringankan, yaitu Suparji Ahmad dan Natalius Pigai, telah diperiksa. Namun, dua saksi lainnya, Alexander Marwata dan Prof. Romli Atmasasmita, menolak atau keberatan menjadi saksi a de charge untuk Firli.
Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran, menyatakan keberatannya untuk diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023. Alasannya, ia adalah seorang ahli dan bukan seorang saksi. Seorang saksi seharusnya tidak meringankan tersangka, melainkan memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 hingga 2023.
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
DMS/Ac