Jakarta (DMS) – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sekitar 200 platform digital telah menyampaikan laporan penilaian mandiri terkait profil risiko layanan mereka kepada pemerintah sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
“Kurang lebih 200 platform telah melaporkan kepada Kemkomdigi untuk memberikan asesmen terhadap profil risiko mereka masing-masing,” kata Meutya Hafid usai pembukaan pameran foto “Perisai Tunas” di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Meutya, platform yang telah menyampaikan laporan berasal dari berbagai sektor layanan digital, mulai dari perdagangan elektronik (e-commerce), gim daring, hingga layanan hiburan digital. Beberapa di antaranya adalah Netflix, ChatGPT, PUBG (PlayerUnknown’s Battlegrounds), Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Ia menjelaskan bahwa seluruh laporan penilaian mandiri yang telah diterima saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform dalam kaitannya dengan perlindungan anak di ruang digital.
Meutya menegaskan bahwa penerapan pendekatan berbasis risiko dalam PP Tunas tidak hanya bertujuan membatasi akses anak terhadap layanan digital tertentu, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan tanggung jawab platform dalam menghadirkan layanan yang lebih aman dan ramah anak.
“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko,” ujarnya.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh para penyelenggara platform digital untuk menilai tingkat risiko masing-masing layanan.
“Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak,” kata Meutya.
Setelah proses evaluasi selesai, pemerintah berencana mengumumkan hasil penilaian tersebut kepada publik sehingga masyarakat dapat mengetahui profil risiko dari setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga memaparkan langkah penertiban akun anak yang telah dilakukan sejumlah platform digital. Hingga Juni 2026, TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun milik anak-anak, sedangkan YouTube menonaktifkan sekitar 600 ribu akun anak hingga Mei 2026.
Pemerintah, lanjut Meutya, meminta seluruh platform digital yang belum menyampaikan laporan terkait upaya penertiban akun anak maupun penilaian risiko layanan mereka agar segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tentu memberi waktu, namun demikian kita juga pasti akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika memang tidak melaporkan,” tegasnya.
DMS/AC











