Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mahfud Md Mendukung Hukuman Mati Bagi Koruptor

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 8 February 2024
in Politik
0
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md (tengah) dalam acara “Tabrak, Prof!”

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md (tengah) dalam acara “Tabrak, Prof!”

Jakarta – Dalam sebuah acara diskusi “Tabrak, Prof!” di Pos Bloc, Jakarta, pada hari Rabu, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, mengungkapkan dukungannya terhadap ide hukuman mati bagi koruptor.

“Saya selalu menyatakan dukungan saya terhadap penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi,” tegas Mahfud.

Berita Lainnya

Kemhan Jelaskan Alasan Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil

Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru

Meskipun demikian, Mahfud menyadari ada dua kendala dalam mewujudkan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Salah satunya adalah persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa hukuman mati hanya dapat diberlakukan dalam keadaan krisis.

“Saat ini, undang-undang menyebutkan bahwa hukuman mati hanya dapat diberikan jika tindak korupsi dilakukan dalam keadaan krisis. Ini adalah ketentuan yang berlaku saat ini,” paparnya.

Namun, Mahfud mencatat bahwa definisi krisis dalam undang-undang tersebut tidak jelas. “Kriteria apa yang menandakan krisis? Apakah krisis ekonomi? Bagaimana cara mengukurnya? Ini menjadi pertanyaan yang membingungkan, sehingga jaksa sering kali enggan untuk mengajukan tuntutan,” tambahnya.

Kemudian, Mahfud juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Oleh karena itu, saat ini ada dua kendala. Pertama, jika kita ingin memberlakukan hukuman mati untuk korupsi, misalnya, dalam jumlah tertentu tanpa harus dalam keadaan krisis, maka persyaratan krisis dapat dihapuskan. Ini mungkin dilakukan,” jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa dengan KUHP baru, hukuman mati dapat dijatuhkan. Namun, jika dalam 10 tahun tidak ada eksekusi dan terdapat perilaku yang baik dari terpidana, maka hukuman mati tersebut dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup berdasarkan keputusan pengadilan.

Di samping itu, Mahfud menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.

“Ini adalah hukum yang berlaku saat ini, namun mari kita bersama-sama merancang masa depan yang lebih baik. Yang pasti, kita harus membasmi korupsi hingga ke akarnya,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, di antaranya adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. DMS/AC

Tags: Ganjar Pranowo-Mahfud MDHukuman MatiKoruptorkpuKUHPMahfud MDMendukungPEMILUTabrak Prof
Previous Post

TKN: Dugaan Penyalahgunaan Layanan Pindah TPS di Bogor

Next Post

Muhaimin Ungkap Rencana Dana Abadi Guru dari Pasangan AMIN

Berita Terkait

Kemhan Jelaskan Alasan Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil
Politik

Kemhan Jelaskan Alasan Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil

Saturday, 27 June 2026
Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Politik

Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Wednesday, 24 June 2026
Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru
Politik

Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru

Tuesday, 23 June 2026
Gibran Kunjungi NTT hingga Papua, Ajak Lima Mahasiswa
Politik

Gibran Kunjungi NTT hingga Papua, Ajak Lima Mahasiswa

Thursday, 18 June 2026
Verifikasi Penerima Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit
Politik

Verifikasi Penerima Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Wednesday, 17 June 2026
Rusia Cegat 172 Drone Ukraina, 60 Mengarah ke Moskow
Politik

Rusia Cegat 172 Drone Ukraina, 60 Mengarah ke Moskow

Wednesday, 17 June 2026
Next Post
Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar

Muhaimin Ungkap Rencana Dana Abadi Guru dari Pasangan AMIN

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.