Solok Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, telah mengambil keputusan untuk membatalkan keterlibatan empat partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 2024, dengan pertimbangan beragam.
Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli, menyatakan bahwa pembatalan keterlibatan parpol dalam pemilu tersebut dikarenakan ketidakmampuan parpol tersebut untuk membentuk kepengurusan yang lengkap, tidak mengajukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, serta tidak menyampaikan laporan awal mengenai dana kampanye.
Empat parpol yang dinyatakan batal menjadi peserta Pemilu di Solok Selatan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Perindo, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Mengenai PSI, Ade menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dikarenakan parpol tersebut gagal menyampaikan laporan awal mengenai dana kampanye, meskipun telah memiliki kepengurusan dan mengajukan lima calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan.
“Sementara, pencabutan Partai Garda Perubahan Indonesia dilakukan karena mereka tidak mengajukan calon anggota DPRD dan juga tidak melaporkan dana kampanye awal,” tambahnya.
Sementara itu, Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara dibatalkan karena tidak memiliki kepengurusan yang memadai, tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan, serta gagal menyampaikan laporan awal mengenai dana kampanye.
Di samping itu, KPU juga mengumumkan pencoretan seorang calon legislatif dari Partai Gerindra dari daftar calon tetap (DCT).
“Seluruh parpol dan calon legislatif yang dibatalkan akan diumumkan di tempat pemungutan suara (TPS),” tegasnya.
Ade juga menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 25 huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pemilih dilarang membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Zul Nasri, menambahkan bahwa semua parpol dan calon legislatif yang telah dicoret dan dibatalkan akan diumumkan di TPS agar masyarakat mengetahuinya.
“Kami juga akan memantau agar pemilih tidak membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara,” ungkapnya. DMS/AC