Manado, Sulawesi Utara (DMS) – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan tragis terhadap seorang ibu, Siti AS (23), dan anaknya yang berusia 4 tahun. Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Rabu malam (20/11).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MFM (23) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam di Pelabuhan Bitung, Kamis (21/11). “Tersangka ditangkap saat turun dari kapal penumpang di Pelabuhan Bitung ketika berusaha melarikan diri ke Kelurahan Pateten,” ujar Thamsil dalam konferensi pers di Manado, Jumat (22/11).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan dekat. Pada malam kejadian, pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Tabukan Tengah dan terjadi pertengkaran.
“Tersangka meminta ponsel korban untuk diperiksa, namun korban tidak mengindahkannya. Akibatnya, tersangka mengambil parang dan menyerang wajah korban sebanyak dua kali. Saat anak korban terbangun, pelaku juga menyerangnya hingga kedua korban meninggal dunia di tempat,” jelas Thamsil.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Bitung menggunakan kapal penumpang, namun segera berhasil diringkus berkat koordinasi cepat antara Resmob Polda Sulut dan Reserse Polres Sangihe.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan menambahkan bahwa pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang jenis pando yang digunakan pelaku dalam aksi keji tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kepolisian Sulut menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. DMS/AC