Palembang – Inspektorat Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengonfirmasi bahwa kepala Puskesmas Sabokingking yang mengeluarkan larangan bagi pegawai hamil akan dicopot dari jabatannya.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamia Haryanti, menyatakan bahwa keluhan yang diajukan oleh pegawai Puskesmas Sabokingking terhadap kepala puskesmas telah diverifikasi. Kebijakan tersebut dianggap melanggar etika kedinasan dan cenderung otoriter.
“Dari laporan 18 pegawai Puskesmas Sabokingking kepada Inspektorat terkait larangan hamil yang dikeluarkan oleh kepala puskesmas beberapa hari lalu, setelah mediasi, para pegawai tetap menginginkan pergantian kepala puskesmas,” ungkap Jamia.
Ia menegaskan bahwa keluhan tersebut telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dan keputusan telah diambil untuk mencopot Kepala Puskesmas Sabokingking dari jabatannya.
“Kami telah memutuskan untuk segera mencopot Kepala Puskesmas Sabokingking dari jabatannya,” tambahnya.
Jamia juga menyatakan bahwa Kepala Puskesmas Sabokingking akan diberi sanksi penurunan jabatan dan dapat diangkat kembali sebagai dokter biasa.
Ia berharap agar masalah ini tidak terjadi di tempat lain demi meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga Kota Palembang.
Sebelumnya, berita tentang larangan bagi pegawai Puskesmas Sabokingking untuk hamil telah menjadi perhatian publik. DMS/AC