Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan dokumen resmi Peraturan Pemerintah yang diakses melalui laman jdih.setneg.go.id pada hari Kamis di Jakarta, PP tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
Aparatur negara yang berhak menerima tunjangan tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Termasuk di dalamnya adalah wakil menteri, staf khusus di kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan lembaga non struktural, serta pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah dan lembaga penyiaran publik.
PP tersebut juga menjelaskan bahwa tunjangan THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau jabatan masing-masing.
Bagi staf khusus dan pejabat dengan hak keuangan atau administratif setara dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima tidak melebihi besaran yang diterima oleh pejabat setara tersebut.
Untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), THR terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
PP juga menetapkan bahwa pembayaran THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya, dan jika tidak dapat dibayarkan tepat pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah hari raya. Sementara itu, gaji ke-13 harus dibayarkan paling lambat pada bulan Juni 2024, dan jika tidak dapat dibayarkan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.
Informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan, dapat diakses melalui salinan PP yang tersedia di laman resmi jdih.setneg.go.id.
Peraturan Pemerintah ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. DMS/AC