Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Tanda Tangan PP THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 14 March 2024
in Nasional
0
Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para Menteri

Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para Menteri

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan dokumen resmi Peraturan Pemerintah yang diakses melalui laman jdih.setneg.go.id pada hari Kamis di Jakarta, PP tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.

Berita Lainnya

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi

Aparatur negara yang berhak menerima tunjangan tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Termasuk di dalamnya adalah wakil menteri, staf khusus di kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan lembaga non struktural, serta pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah dan lembaga penyiaran publik.

PP tersebut juga menjelaskan bahwa tunjangan THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau jabatan masing-masing.

Bagi staf khusus dan pejabat dengan hak keuangan atau administratif setara dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima tidak melebihi besaran yang diterima oleh pejabat setara tersebut.

Untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), THR terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

PP juga menetapkan bahwa pembayaran THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya, dan jika tidak dapat dibayarkan tepat pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah hari raya. Sementara itu, gaji ke-13 harus dibayarkan paling lambat pada bulan Juni 2024, dan jika tidak dapat dibayarkan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan, dapat diakses melalui salinan PP yang tersedia di laman resmi jdih.setneg.go.id.

Peraturan Pemerintah ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. DMS/AC

Tags: Aparatur NegaraAPBNASNGaji ke-13JokowipnsPresiden Joko Widodothr
Previous Post

Zayn Malik Siap Rilis Album Baru ‘Room Under The Stairs’

Next Post

Imigrasi Jakarta Pusat Meluncurkan Paspor Polikarbonat

Berita Terkait

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa
Nasional

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

Thursday, 2 July 2026
Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan
Nasional

Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

Thursday, 2 July 2026
Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi
Nasional

Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi

Wednesday, 1 July 2026
Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja
Nasional

Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja

Monday, 29 June 2026
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman di Jakarta
Nasional

Kemenkes Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha

Sunday, 28 June 2026
200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas
Nasional

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Friday, 26 June 2026
Next Post
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma

Imigrasi Jakarta Pusat Meluncurkan Paspor Polikarbonat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.