Jakarta – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD yang menjabat sebagai Direktur PT SMIP,” ungkap Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Sabtu.
Ketut menjelaskan bahwa tersangka RD beberapa kali tidak menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Karena itu, penyidik akhirnya turun langsung ke Kota Pekanbaru untuk menjemput tersangka RD.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yaitu RD dan YD, di Kantor Kejaksaan Agung.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan RD, selaku Direktur PT SMIP, sebagai tersangka,” tambahnya.
Dalam kasus ini, RD sebagai Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, sementara secara palsu dilaporkan sebagai gula kristal mentah yang kemudian dijual di pasar dalam negeri.
Tindakan RD ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Mulai tanggal 29 Maret hingga 17 April,” tambah Ketut. DMS/AC