Jakarta (DMS) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, kembali masuk ke wilayah Indonesia apabila dibebaskan.
“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Hambali ditangkap tanpa membawa paspor Indonesia,” ujar Yusril saat menerima kunjungan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, di Jakarta, Kamis (12/6), dan dikonfirmasi pada Jumat (13/6).
Yusril menambahkan, jika terdapat proses hukum atas Hambali, Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas Amerika Serikat (AS), mengingat Hambali telah lebih dari dua dekade ditahan di penjara Guantanamo, Kuba.
Dubes Rod Brazier mengapresiasi keterbukaan Indonesia dalam penanganan kasus tersebut, namun mengingatkan bahwa isu Hambali masih menyisakan sensitivitas, terutama bagi keluarga korban aksi terorisme.
Selain itu, Brazier juga menyampaikan apresiasi atas penanganan Indonesia terhadap kasus Bali Nine, yakni sembilan warga Australia yang terlibat penyelundupan narkotika. Menurutnya, para terpidana yang telah menjalani hukuman kini berhasil berintegrasi kembali dalam masyarakat.
“Ini menjadi pelajaran penting tentang keadilan dan reintegrasi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dubes Australia juga menyinggung penanganan pengungsi asal Myanmar di Aceh. Menko Yusril menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi tugas teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, pemerintah tetap menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan menampung para pengungsi sementara.
“Pengungsi Myanmar saat ini berada di Aceh. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir,” ucap Yusril. Ia juga berencana mengunjungi Aceh dalam waktu dekat untuk meninjau langsung kondisi pengungsi.
Pertemuan tersebut mencerminkan eratnya hubungan bilateral Indonesia dan Australia, khususnya dalam isu hukum, kemanusiaan, dan keamanan.
Audiensi ini turut dihadiri Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya, Staf Khusus Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah, serta Staf Khusus Komunikasi dan Media Iqbal Fadil. Dari pihak Australia, Dubes Brazier hadir bersama jajaran Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Kemenko Kumham Imipas menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional demi menciptakan stabilitas hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di kawasan.DMS/AC











