Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 13 June 2025
in Hukum
0
Yusrl

Jakarta (DMS) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, kembali masuk ke wilayah Indonesia apabila dibebaskan.

“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Hambali ditangkap tanpa membawa paspor Indonesia,” ujar Yusril saat menerima kunjungan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, di Jakarta, Kamis (12/6), dan dikonfirmasi pada Jumat (13/6).

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Yusril menambahkan, jika terdapat proses hukum atas Hambali, Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas Amerika Serikat (AS), mengingat Hambali telah lebih dari dua dekade ditahan di penjara Guantanamo, Kuba.

Dubes Rod Brazier mengapresiasi keterbukaan Indonesia dalam penanganan kasus tersebut, namun mengingatkan bahwa isu Hambali masih menyisakan sensitivitas, terutama bagi keluarga korban aksi terorisme.

Selain itu, Brazier juga menyampaikan apresiasi atas penanganan Indonesia terhadap kasus Bali Nine, yakni sembilan warga Australia yang terlibat penyelundupan narkotika. Menurutnya, para terpidana yang telah menjalani hukuman kini berhasil berintegrasi kembali dalam masyarakat.

“Ini menjadi pelajaran penting tentang keadilan dan reintegrasi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dubes Australia juga menyinggung penanganan pengungsi asal Myanmar di Aceh. Menko Yusril menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi tugas teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, pemerintah tetap menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan menampung para pengungsi sementara.

“Pengungsi Myanmar saat ini berada di Aceh. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir,” ucap Yusril. Ia juga berencana mengunjungi Aceh dalam waktu dekat untuk meninjau langsung kondisi pengungsi.

Pertemuan tersebut mencerminkan eratnya hubungan bilateral Indonesia dan Australia, khususnya dalam isu hukum, kemanusiaan, dan keamanan.

Audiensi ini turut dihadiri Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya, Staf Khusus Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah, serta Staf Khusus Komunikasi dan Media Iqbal Fadil. Dari pihak Australia, Dubes Brazier hadir bersama jajaran Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Kemenko Kumham Imipas menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional demi menciptakan stabilitas hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di kawasan.DMS/AC

Tags: Berita MalukuGuantanamoHambaliHukumImigrasiMenko ImipasTeroris
Previous Post

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Next Post

5 Makanan untuk Jaga Tulang Tetap Kuat, Wajib Dikonsumsi di Usia 50-an

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
ilustrasi ikan kembung 169

5 Makanan untuk Jaga Tulang Tetap Kuat, Wajib Dikonsumsi di Usia 50-an

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.