Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan putusan inkrah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa tim jaksa eksekutor telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap terpidana, termasuk Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan, dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin.
Berikut adalah rincian amar putusan untuk 10 terpidana tersebut:
- Lernhard Febrian Sirait: 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp12,4 miliar.
- Priyo Andi Gularso: 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp5,5 miliar.
- Abdullah: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp355,4 juta.
- Christa Handayani Pangaribowo: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp2,5 miliar.
- Rokhmat Annashikhah: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp1,2 miliar.
- Beni Arianto: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp1,6 miliar.
- Hendi: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp679,9 juta.
- Haryat Prasetyo: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp963,5 juta.
- Maria Febri Valentine: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp805,7 juta.
- Novian Hari Subagio: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp1 miliar.
“Durasi pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan,” ungkap Ali.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. DMS/AC