Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

10 Terpidana Korupsi Tukin di ESDM Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 6 April 2024
in Hukum
0
Terpidana korupsi di Kementerian ESDM

Terpidana korupsi di Kementerian ESDM

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan putusan inkrah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa tim jaksa eksekutor telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap terpidana, termasuk Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan, dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Berikut adalah rincian amar putusan untuk 10 terpidana tersebut:

  • Lernhard Febrian Sirait: 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp12,4 miliar.
  • Priyo Andi Gularso: 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp5,5 miliar.
  • Abdullah: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp355,4 juta.
  • Christa Handayani Pangaribowo: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp2,5 miliar.
  • Rokhmat Annashikhah: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp1,2 miliar.
  • Beni Arianto: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp1,6 miliar.
  • Hendi: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp679,9 juta.
  • Haryat Prasetyo: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp963,5 juta.
  • Maria Febri Valentine: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp805,7 juta.
  • Novian Hari Subagio: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp1 miliar.

“Durasi pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan,” ungkap Ali.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. DMS/AC

Tags: 10 Terpidana KorupsiAli FIkriBandungESDMKementerian Energi dan Sumber Daya MineralKepala Bagian Pemberitaan KPKKomisi Pemberantasan KorupsikorupsiKPKLapas SukamiskinTerpidanaTipikor
Previous Post

Polisi Kawal Pemudik Motor Sampai Tujuan

Next Post

MK Mulai RPH Pasca Sidang PHPU Pilpres 2024

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih

MK Mulai RPH Pasca Sidang PHPU Pilpres 2024

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.