Berita Malteng, Masohi – Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Tengah di Wahai, waktu dekat segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ ADD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2021-2022.
Kepala Cabang (Kacab) Kejari Malteng di Wahai Azer Jongker Orno, kepada DMS Media Group di Masohi, Senin (03/05/2024) menyebutkan, proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung dan tinggal penetapan tersangka.
Dikatakan Orno, penyidik setidaknya telah mengantongi dua nama tersangka.
Pengungkapan kasus ini tim penyidiak memeriksa lebih dari 30 saksi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena proses penyidikan masih berjalan.
Dijelaskan, setelah dilakukan audit oleh auditor tim auditor, diketahui besaran kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 800 jt.
Diketahui Tim Jaksa Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, pada medio Desember 2023, melakukan kegiatan ekspose dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan ADD dan ADD Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan penyalagunaan dan penyelewengan DD dan ADD Negeri Wahai Tahun Anggaran 2021-2022, yang diduga dilakukan oleh Pejabat Kepala Pemerintah dan Staf Negeri Wahai.
Selain lapaoran Masyarakat dugaan ini juga ditemukan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah saat melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan DD dan ADD Negeri Wahai Tahun Anggaran 2021 dan 2022 terdapat temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menindak lanjuti temuan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan didapatkan hasil yaitu pada Tahun Anggaran 2021, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.7 miliar yang terdiri dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp.1.1 miliar dan Dana Desa sebesar Rp,500 jt.
Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2022 mendapat Alokasi anggaran sebesar Rp.1.6 miliar terdiri dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp1 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 600 jt.
Tim Penyelidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan beberapa kegiatan meliputi pembangunan fisik maupun non- fisik yang dilakukan tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pada APBNeg.DMS