Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ombudsman Periksa UU yang Wajibkan Gaji Pekerja Dipotong Tapera, Hasilnya?

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 11 June 2024
in Politik
0
ombudsman datangi kantor bp tapera 169

Jakarta – Pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5% dari gaji mereka. Kewajiban tersebut sebagaimana sudah tertuang dalam Undang-undang No. 4 tahun 2016.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan negara wajib menyediakan perumahan menurut undang-undang pelayanan publik. Dalam bernegara ada kewajiban masyarakat untuk menabung.

Berita Lainnya

Kapolri Instruksikan Pengungkapan Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu

Puan Maharani Desak Pemerintah Teliti Data 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut Larangan Umumkan Tersangka di RUU KUHAP

“Yang Ombudsman baca melalui Undang-undang No. 4 tahun 2016, DPR berarti wakil rakyat bersama pemerintah menyepakati bahwa terkait hal itu, masyarakat memiliki kewajiban dalam menabung,” ujar Yeka di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Yeka menyampaikan Ombudsman sudah melakukan pengecekan, salah satunya pengelolaan dana Tapera aman berdasarkan pengelolaan Bapertarum yang lalu. Adapun laporan pencairan tabungan diselesaikan dengan cepat.

“Kalau sudah menjadi peserta, nanti misal mendapat tabungan rumah, apa manfaatnya? Yang jelas cicilan lebih murah kalau menjadi anggota Tapera karena mendapat insentif bunga yang jauh lebih murah. Jadi manfaat bagi peserta Tapera ini adalah mendapatkan bunga yang rendah 5%,” jelasnya.

Peserta Tapera yang memenuhi syarat yang hendak membeli rumah akan seakan mendapat ‘karpet merah’ karena mendapat kemudahan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan semangat pemerintah untuk menyediakan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Persoalan sekarang ini produk bagus dan persoalannya sekarang kalau pun ingin mendapat jangkauan lebih besar, maka definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan, jangan Rp 8 juta lagi agar cakupannya bisa menjadi luas,” katanya.

Adapun kebijakan Tapera saat ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga masih bisa ada perubahan terkait bagaimana skema pemotongan hingga persyaratan peserta.

Sementara bagi yang sudah memiliki rumah, maka dana akan terus ditabung sampai usia tahun. BP Tapera sedang mengembangkan bukan hanya pengembalian uang pokok tetapi pemupukannya juga, yakni hasil dari investasi.

Di sisi lain, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan masih mengupayakan untuk meningkatkan pemanfaatan buat penabung, bukan hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kami sendiri memaknai konsepsi wajib itu selain kewajiban negara yang sudah di-deliver dalam bentuk alokasi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan berbagai subsidi untuk pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ada partisipasi antarwarga negara yang saling menolong,” ucapnya.

“Ini konsepsi undang-undangnya kan seperti itu kalau kita membaca, yang sudah mempunyai rumah membantu yang belum punya rumah sehingga bisa mengakses pembiayaan perumahaan dengan sangat terjangkau,” lanjutnya.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuKomisionerMBROmbudsmanPerumahanTapera
Previous Post

BPK Temukan Masalah dalam Pembangunan IKN, Apa Saja?

Next Post

Baznas Luncurkan Program Balai Ternak di Gunungkidul Yogyakarta

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Politik

Kapolri Instruksikan Pengungkapan Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu

Friday, 11 July 2025
Ketua DPR-RI Puan Maharani
Politik

Puan Maharani Desak Pemerintah Teliti Data 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

Thursday, 10 July 2025
Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan.
Politik

DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut Larangan Umumkan Tersangka di RUU KUHAP

Thursday, 10 July 2025
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Politik

Gibran Dapat Tugas Tangani Papua, Dinilai Sekadar Tradisi Politik

Wednesday, 9 July 2025
Presiden Prabowo Subianto menaiki tangga Pesawat Kepresidenan di Pangkalan Angkatan Udara Galeao, Rio De Janeiro
Politik

Usai Hadiri KTT BRICS, Presiden Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Brasilia

Tuesday, 8 July 2025
Pemimpin Dunia Menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 pada Minggu, 6 Juli 2025, di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil
Internasional

Deklarasi Rio: BRICS Dorong Reformasi Tata Dunia

Monday, 7 July 2025
Next Post
WhatsApp Image 2024 06 11 at 09.02.56

Baznas Luncurkan Program Balai Ternak di Gunungkidul Yogyakarta

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.