Berita KKT,Soumlaki – Pengadilan Negeri Soumlaki menggelar sidang perdana pengajuan gugatan praperadilan mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon (Pemohon) melawan Kejaksaan Negeri Kepuluan Tanimbar (Termohon), Rabu (23/07).
Gugatan ini dilayangkan Petrus Fatlolon lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sektretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Hakim Harya Siregar ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Soumlaki untuk menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Anthony Hatane dkk dan termohon diwakili oleh Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Soumlaki
Pada persidangan tersebut pihak termohon menyampaikan jawaban secara tertulis, yang pada intinya meminta Hakim yang mengadili persidangan menolak semua dalil gugatan pemohon.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2024, dengan agenda pembuktian dari pemohon.
Usai sidang, penasehat hukum PF, Anthony Hatane, menyatakan penetapan tersangka oleh Kejari KKT terhadap klineya, salah prosedur.
Salah satunya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejari Soumlaki tanggal 4 dan 30 Januari tahun 2023 kemudian disusul dua Sprindik yang lain terhadap kasus yang ditimpahkan kepada klienya kabur alias tidak jelas,
Lebih anehnya lagi sprindk yang diterbitkan terkahir pada Juni 2024 tidak disertai dengan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,dengan demikian Hatane menegaskan penetapan klienya sebagai tersangka salah prosedur.
Hatane juga menguraikan pihak termohon tidak mampu mendalilkan dua bukti permulan yang menjadi dasar pentepan sesorng sebgai tersangka.
Disebutkan tim penasehat hukum telah menyiapkan berbagai bukti kuat untuk dibeberkan dalam persidangan dengan agenda pembuktian pada kamis nanti, termasuk dugaan permintaan sejumlah uang kepada klienya.
Hatane juga menduga adanya unsur politisasi, untuk menghambat Petrus Fatlolon agar tidak mencalonkan diri sebagai Bupati menjelang Pilkada 2024.
Diketahui mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
13 Pengacara merupakan tim penasehat hukum Petrus Fatlolon mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (9/7/2024).
Sidang perdana praperadilan sejogyanya digelar,pada Selasa 16 Juli 2024 lalu namun batal karena pihak termohon tidak hadir dan baru dilaksanakan pada Selasa.
Penasehat hukum yang menangani perkara Petrus Fatlolon dalam perkara ini diantaranya Denny Kailimang bersama Anthoni Hatane dan rekan-rekan. DMS